Lagi, Artis Sinetron Anak Jalanan Ditangkap karena Narkoba, Kali Ini Farhan Petterson

Lagi, Artis Sinetron Anak Jalanan Ditangkap karena Narkoba, Kali Ini Farhan Petterson

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
Instagram Farhan Petterson dan KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Artis Sinetron Anak Jalanan Farhan Petterson Ditangkap Kasus Narkoba 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang figur publik kembali tertangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini giliran Aulia Farhan atau dikenal dengan nama Farhan Petterson.

Kabar penangkapan Farhan dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Benar, Aulia Farhan ditangkap karena narkoba," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).

Saat ini, pemain sinetron Anak Jalanan itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Yusri belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan Farhan.

"Nanti ya (dijelaskan kronologi penangkapan Farhan)," ungkap Yusri.

Ditangkap Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Lampung Sempat Bohongi Penyidik

Pengakuan Artis Lucinta Luna Gunakan Narkoba karena Depresi, Polisi: Sudah 5 Bulan Pakai

3 Oknum Polisi Pesta Narkoba Bareng Wanita Muda di Asrama Polisi, 1 Pelaku Dibuntuti Sejak Beli Sabu

Artis Sinetron Anak Jalanan ditangkap narkoba

Pemain sinetron seri Anak Jalanan  Dylan Putra Allen (DPA)
Pemain sinetron seri Anak Jalanan Dylan Putra Allen (DPA) (Nova)

Sebelumnya, artis sinetron seri Anak Jalanan Dylan Putra Allen (DPA) (20) juga ditangkap polisi kasus narkoba.

"Pria berinisial DPA ini kami tangkap 6 Januari lalu sekitar pukul 15.00 Wib," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Surawan mengatakan, penangkapan DPA dilakukan di Jalan Ceger, Jakarta Timur, seusai syuting sinetron.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu linting ganja seberat 0,40 gram.

"Usai penggeledahan, tersangka juga dilakukan tes urine, dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu," ucap Surawan.

Akibat perbuatannya, pria pemeran Rio itu dikenakan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-11 tahun penjara.

Dylan Putra Allen , yang ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/1/2016), mengatakan menyesal telah mengonsumsi narkoba.

Pendatang baru dalam bidang akting itu dihadirkan dalam jumpa pers yang diadakan di Mapolres Jakarta Selatan mengenai penangkapannya itu pada Kamis (7/1/2016).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved