Ditangkap Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Lampung Sempat Bohongi Penyidik
Oknum polisi tersebut bernama Indra Jayawadya (33) warga Jakabaring, Palembang Sumatera Selatan.
Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum polisi yang bertugas di Polres Metro menjadi pesakitan dalam kasus narkoba.
Oknum polisi tersebut bernama Indra Jayawadya (33) warga Jakabaring, Palembang Sumatera Selatan.
Indra diseret ke meja hijau bersama rekannya Jamalludin Alfghani Eduar (28) warga Jalan Alamsyah Metro Pusat.
Polisi menangkap keduanya ketika tengah asyik mengonsumi sabu di sebuah kamar kontrakan di Jalan Karet, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat pada Kamis 17 Oktober 2019.
Dari penggeledehan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi kristal warna putih dan seperangkat alat hisap di lantai kamar kontrakan dan 5 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih.
• Oknum Polisi yang Diamankan karena Konsumsi Sabu di Kontrakan Ternyata Tugas di Tempat Ini
• BREAKING NEWS Ketahuan Konsumsi Sabu, Oknum Polisi Disidang
• Wali Kota Herman HN Tinjau Daerah Terdampak Banjir, Langsung Berikan Instruksi ke Kepala BPBD
• Terima Laporan Warga Gantung Diri, Polisi Langsung Lakukan Olah TKP
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum Agustina mendakwa keduanya menggunakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Indra bersama Jamalludin melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat brutonya 1,09 gram," ujar JPU Agustina di PN Tanjungkarang, Kamis (13/2/2020).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan Indra dan Jamalludin bermula ketika aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memburu seorang pengedar bernama Doni.
Ini terungkap dari kesaksian Randi dan Ardiansyah dua anggota polisi Polda Lampung yang menangkap keduanya.
Menurut Ardiansyah, petugas mengejar Doni di kamar kontrakannya di Jalan Karet, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Pada saat digerebek, di dalam kamar kontrakan Doni ada dua orang. Yaitu Indra dan Jamal.
Sementara Doni tidak ada di tempat karena sudah pergi lebih dahulu.
"Cuman ada dua orang ini, dan kami tak tahu kalau dia (Indra Jayawadya) anggota polisi," tandasnya.
Dapat Barang dari Doni