Ditangkap Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Lampung Sempat Bohongi Penyidik

Oknum polisi tersebut bernama Indra Jayawadya (33) warga Jakabaring, Palembang Sumatera Selatan.

Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Oknum Polisi Dikasih Paket Hemat Sabu oleh Rekannya di Kamar Kontrakan. 

Sementara Jamal asyik mengisap sabu, Dwi izin pamit keluar. 

Tak berselang lama, datanglah aparat kepolisian menggerebek kamar kontrakan Doni. 

Polisi mendapat Indra dan Jamal di dalam kamar tersebut. 

Keduanya lalu digelandang ke Polda Lampung. 

Mengaku Pecatan Polisi

Identitas Indra sebagai anggota polisi baru terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan selama tujuh hari. 

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Dalam persidangan itu hadir dua saksi dari anggota kepolisian yang menangkap Indra. Yaitu Randi dan Ardiansyah.

Ketua Majelis Hakim Yus Enidar menyakan kepada para saksi saat penangkapan pihaknya mengetahui apakah yang bersangkutan merupakan polisi.

"Tidak," jawab lugas Ardiansyah.

"Siapa tahu terdakwa ini melakukan penyelidikan?" tanya Yus Enidar.

"Tidak, hanya tujuh hari setelah itu mengaku kalau anggota dan sudah dipecat, bukan aktif kata dia, namun setelah didalami belum dipecat," tegas Adriansyah.

"Memang anggota mana?" tanya Yus Enidar

"Anggota Polres Metro," timpal Andiransyah.

Yus Enidar pun menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

(tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved