Sidang Oknum Polisi di Lampung
Oknum Polisi yang Diamankan karena Konsumsi Sabu di Kontrakan Ternyata Tugas di Tempat Ini
Diamankan selama tujuh hari, terdakwa Indra Jayawadya (33) ngaku sebagai anggota polisi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diamankan selama tujuh hari, terdakwa Indra Jayawadya (33) ngaku sebagai anggota polisi.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.
Ketua Majelis Hakim Yus Enidar menyakan kepada para saksi saat penangkapan pihaknya mengetahui apakah yang bersangkutan merupakan polisi.
"Tidak," jawab lugas Ardiansyah.
"Siapa tahu terdakwa ini melakukan penyelidikan?" tanya Yus Enidar.
• Kejar DPO Pengedar Narkoba, Polisi Malah Temukan Rekannya Asik Nyabu di Kamar
• Nenek Intip Cucunya di Dalam Kamar dan Temukan As Sudah Tergantung dan Tewas
• Kapolri Sindir Oknum Polisi yang Ngemis Jabatan hingga Lakukan Ini ke Atasan
• Terlihat Makin Kurus, Hakim Minta Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Lakukan Ini
"Tidak, hanya tujuh hari setelah itu mengaku kalau anggota dan sudah dipecat, bukan aktif kata dia, namun setelah didalami belum dipecat," tegas Adriansyah.
"Memang anggota mana?" tanya Yus Enidar
"Anggota Polres Metro," timpal Andiransyah.
Yus Enidar pun menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Kejar DPO
Kejar DPO Doni, polisi dapati rekannya konsumsi sabu bersama warga sipil.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.
Dalam persidangan atas terdakwa Indra Jayawadya (33) dan Jamalludin Alfghani Eduar (28) dilanjutkan dengan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan dua yakni Randi dan Ardiansyah dua anggota polisi Polda Lampung yang mengamankan keduanya.
Dalam kesaksiannya, Ardiansyah mengatakan jika pihaknya awalnya melakukan pengejaran terhadap Doni.
"Target kami Doni yang diduga pengedar narkoba," katanya.