Sidang Oknum Polisi di Lampung
Kejar DPO Pengedar Narkoba, Polisi Malah Temukan Rekannya Asik Nyabu di Kamar
Kejar DPO Doni, polisi dapati rekannya konsumsi sabu bersama warga sipil.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejar DPO Doni, polisi dapati rekannya konsumsi sabu bersama warga sipil.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.
Dalam persidangan atas terdakwa Indra Jayawadya (33) dan Jamalludin Alfghani Eduar (28) dilanjutkan dengan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan dua yakni Randi dan Ardiansyah dua anggota polisi Polda Lampung yang mengamankan keduanya.
Dalam kesaksiannya, Ardiansyah mengatakan jika pihaknya awalnya melakukan pengejaran terhadap Doni.
• BREAKING NEWS Ketahuan Konsumsi Sabu, Oknum Polisi Disidang
• BREAKING NEWS Sidang Eksepsi Peserta Diksar UKM Cakrawala Molor
• Kapolri Sindir Oknum Polisi yang Ngemis Jabatan hingga Lakukan Ini ke Atasan
• Terlihat Makin Kurus, Hakim Minta Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Lakukan Ini
"Target kami Doni yang diduga pengedar narkoba," katanya.
Lanjutnya, saat dilakukan penggrebekan ternyata ditemukan dua orang terdakwa tersebut.
"Cuman ada dua orang ini, dan kami tak tahu kalau dia (Indra Jayawadya) anggota polisi," tandasnya.
Anggota Temukan Ini di Kamar
Lagi asik konsumsi sabu, anggota polisi datang menciduk.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.
JPU Agustina mengatakan saat terdakwa Indra Jayawadya bersama Dwi (DPO) sedang mengunakan narkotika masuklah tersangka Jamalludin Al Afghani Eduar.
"Lalu terdakwa Indra menyerahkan sisa pemakaian kepada terdakwa," kata JPU.
JPU menuturkan jika ketiganya mengkonsumsi sabu secara bersamaan.
Namun, sekira pukul 16.50 WIB, Dwi pergi meninggalkan kontrakan.
"Sekira pukul 17.00 WIB, polisi mendatangi kamar Doni dan mendapati keduanya seusai mengonsumsi narkotika," terangnya.