Sidang Oknum Polisi di Lampung

Oknum Polisi yang Diamankan karena Konsumsi Sabu di Kontrakan Ternyata Tugas di Tempat Ini

Diamankan selama tujuh hari, terdakwa Indra Jayawadya (33) ngaku sebagai anggota polisi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Oknum Polisi yang Diamankan karena Konsumsi Sabu di Kontrakan Ternyata Tugas di Tempat Ini. 

"Saksi Janu diminta untuk memperbaiki sepeda motornya. Kemudian saksi Janu datang dan memperbaiki sepeda motor terdakwa di depan kamar kontrakan Doni, karena saat itu hujan," ucapnya.

Selanjutnya, kata JPU, sekira pukul 16.30 WIB, terdawa Indra masuk ke kamar sdr. Doni dan melihat satu perangkat alat hisap sabu terletak di kamar tersebut.

"Tidak berapa lama kemudian datang Dwi (DPO) mencari Indra, dan kemudian masuk ke dalam kamar Doni," tuturnya.

JPU menambahkan, terdakwa Indra kemudian mengeluarkan satu bungkus plastik kecil berisikan sabu dari kantong celananya.

"Kemudian terdakwa Indra bersama Dwi mengunakan narkotika tersebut," tandasnya.

Diberi Paket Hemat

Oknum polisi nyabu setelah diberi satu bungkus paket hemat oleh tetangga kamar kontrakannya.

Hal ini terungkap dalam dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Dalam dakwaannya, JPU Agustina mengatakan perbuatan terdakwa Indra Jayawadya bermula pada Kamis 17 Oktober 2019 sekira pukul 14.00 wib.

"Terdakwa Indra Jayawadya berada di depan kamar kontrakannya nomor 2 dipanggil Doni (DPO) untuk datang ke kamar kontrakannya nomor 4," kata JPU.

JPU menuturkan, selanjutnya terdakwa Indra dan Doni berbincang di kamar kontrakan nomor 4 milik Doni.

"Saudara Doni kemudian menawarkan narkotika kepada terdakwa Indra," ucap JPU.

JPU menambahkan tak berapa lama Doni langsung menyerahkan satu bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih mengandung narkotika serta menitipkan Kunci Kamar kontrakannya kepada terdakwa Indra.

"Oleh terdakwa Indra sabu dan kunci kamar tersebut langsung diletakkan di kantong celananya," tandasnya.

Oknum Polisi Disidang

Kedapatan mengkonsumsi sabu, seorang oknum anggota polisi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Oknum ini diketahui bernama Indra Jayawadya (33) warga Jakabaring, Palembang Sumatera Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved