Tunggakan Uang Pengganti Alay Masih Rp 95 Miliar, Begini Kata Kuasa Hukumnya
Sugiharto Wiharjo alias Alay akan secepatnya mengembalikan kekurangan uang pengganti Rp 95 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/deni saputra
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti saat menerima uang pengganti perkara Sugiharto Wiharjo alias Alay di Kantor Kejaksaan Tinggi, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Kamis (20/2/2020).
Kata Diah, berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, uang pengganti secara keseluruhan sebesar Rp 108.861.614.800.
"Terpidana Alay saat ini tengah menjalani pidana penjara. Bulan Maret 2019 pernah bayar sertoran uang pengganti sebesar Rp 1 miliar," tuturnya.
"Jadi dari dua kali cicilan ini maka masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp 95.861.614.800. Itu wajib dibayarkan," imbuhnya.
Diah menambahkan, selanjutnya uang pengganti ini akan dibawa Kejari Bandar Lampung untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
"Jadi langsung dibuatkan blangko penyetoran dibawa ke bank untuk selanjutnya ke kas negara," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)