Tunggakan Uang Pengganti Alay Masih Rp 95 Miliar, Begini Kata Kuasa Hukumnya
Sugiharto Wiharjo alias Alay akan secepatnya mengembalikan kekurangan uang pengganti Rp 95 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sugiharto Wiharjo alias Alay akan secepatnya mengembalikan kekurangan uang pengganti Rp 95 miliar.
Sujarwo, penasihat hukum Alay, mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen untuk mengembalikan uang kerugian negara terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 108 miliar.
"Satu tahun lalu sudah dibayarkan Rp 1 miliar dan masih ada Rp 105 miliar. Di tengah perjalanan banyak sekali apa yang diklaim oleh Alay," katanya, Kamis (20/2/2020).
"Dan aset-aset tersebut ada diklaim oleh banyak pihak. Tapi di tengah perjalanan, ada yang bisa dikompensasikan dalam bentuk uang Rp 10 miliar ini yang kami gunakan sebagai uang pengganti," imbuhnya.
• Kejati Lampung Terima Uang Rp 10 Miliar, Setoran Kedua dari Sugiharto Wiharjo alias Alay
• Sugiharto Alias Alay Serahkan Uang Pengganti ke Kejati Lampung Rp 10 Miliar
• Mantan Sekretaris Demokrat Lampung Divonis 2 Tahun Penjara, Fajrun Langsung Peluk Istri
• VIDEO Braakkkk, Pohon Tumbang Timpa Bengkel dan Mobil di Jalan Diponegoro
Disinggung soal pengembalian sisanya, Sujarwo mengaku dalam waktu dekat.
"Secepat-cepatnya akan segera terwujud pengembalian uang pengganti ini sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen dari terpidana akan menyelesaikan kewajibannya," tuturnya.
Ditanya apakah tahun ini bisa dilunasi, Sujarwo tidak bisa memastikannya.
"Tidak bisa, kami gak berani menargetkan. Yang jelas secepatnya. Kalaupun besok ada aset yang kami buktikan secara materil bahwa itu aset beliau, maka akan langsung dikembalikan," tandasnya.
Sebelumnya Alay sudah menyerahkan uang Rp 10 miliar ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (20/2/2020).
Itu merupakan kali kedua Alay mengangsur pengembalian kerugian negara.
Alay sebelumnya telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar, Jumat (22/3/2019).
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, dalam kasus pidana perbankan dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp 108 miliar, Alay diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 106,8 miliar.
Kajati Lampung Diah Srikanti mengatakan, pihaknya telah menerima uang cicilan kedua setoran uang pengganti atas perkara Alay.
"Telah kami terima cicilan kedua uang pengganti sebesar Rp 10 miliar, tunai," ungkapnya.