Tribun Bandar Lampung

Divonis 24 Bulan Fajrun Najah Peluk Istri, Terbukti Lakukan Penggelapan Uang Rp 2,75 M

Sang istri memeluk Fajrun sembari menangis. Fajrun nampak tenang dan sabar atas putusan majelis hakim.

Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung/Hanif
Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad divonis 24 bulan penjara dalam sidang kasus penggelapan dana Rp 2,75 miliar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/2/2020). Divonis 24 Bulan Fajrun Najah Peluk Istri, Terbukti Lakukan Penggelapan Uang Rp 2,75 M 

Itu sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua 372 KUHP tentang penggelapan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan. Dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Pastra.

Pertimbangan putusan menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa tidak konsisten dalam memberi keterangan.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyersali perbuatannya," tegasnya.

Pastra memberi kesempatan untuk menerima putusan ini atau melakukan pikir-pikir selama 7 hari.

Fajrun berdiskusi dengan penasihat hukumnya beberapa menit.

"Saya menerima putusan yang telah dibacakan oleh yang mulia," kata Fajrun seusai berdiskusi dengan panasihat hukumnya.

"Kami sesuai dengan apa yang disampaikan klien kami. Kami terima," timpal penasihat hukum terdakwa.

Sementara hal berbeda disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana menyatakan pikir-pikir.

Putusan terhadap Fajrun ini masih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan JPU meminta majelis hakim mengganjar terdakwa hukuman penjara selama tiga tahun.

Penggelapan Rp 2,75 M

Kasus menjerat Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad terjadi Maret 2017.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bermula ketika ingin mendapat keuntungan meminjam uang kepada saksi Namuri Yasir.

Terdakwa menghubungi menghubungi saksi melalui telepon meminta bertemu di Kantor DPD Partai Demokrat Lampung.

Saksi menyetujuinya dan baru dua hari kemudian saksi datang ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung untuk bertemu dengan terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved