Tribun Bandar Lampung
Divonis 24 Bulan Fajrun Najah Peluk Istri, Terbukti Lakukan Penggelapan Uang Rp 2,75 M
Sang istri memeluk Fajrun sembari menangis. Fajrun nampak tenang dan sabar atas putusan majelis hakim.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad memeluk istri usai menghadiri sidang putusan di Pegadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/2/2020).
Fajrun divonis 24 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo.
Sang istri memeluk Fajrun sembari menangis.
Fajrun nampak tenang dan sabar atas putusan majelis hakim.
Ia menerima putusan tersebut.
• Mantan Sekretaris Demokrat Lampung Divonis 2 Tahun Penjara, Fajrun Langsung Peluk Istri
• Penasehat Hukum Fajrun Najah Ahmad Anggap Dakwaan JPU Mengada-ada: Kita Lihat di Pembuktian!
• BREAKING NEWS Agenda Sidang Diksar UKM Cakrawala: Pemeriksaan Saksi dan Pendapat JPU
• BREAKING NEWS Braakkkk, Pohon Tumbang Timpa Bengkel dan Mobil di Jalan Diponegoro
"Tadi semua sudah mendengar semua. Inilah yang terbaik dan sebagai umat muslim ini takdir Allah untuk saya dan keluarga saya," ungkap Fajrun.
Ia tetap mengklaim tidak mengakui telah menerima aliran uang pinjaman tersebut.
"Tapi karena ini proses hukum, sebagai warga negara saya terima dengan ikhlas dengan gentlemen," sebutnya.
Sembari terbata-bata Fajrun menyampaikan, sampai saat ini kuat menghadapi cobaan.
Itu karena terus mendapat motivasi dan dukungan dari keluarga.
"Bahwa mereka tahu saya tidak pernah terima itu dan mereka akan selalu dampingi saya. Kami yakin ibaratnya bendera, saat ini sedang saya turunkan, saya simpan di kotak anti rayap pada waktunya akan saya kibarkan lagi," ujarnya.
"Sekarang saya akan jalani proses hukum ini dan insyallah persoalan-persoalan lain kita selesaikan dalam perjalanan. Mohon doanya, alhamdulillah saya sehat berkat dukungan istri, anak dan keluarga saya di Rutan Way Huwi. Semoga bisa meningkatkan ibadah kepada Allah dan bisa menulis," imbuhnya.
Fajrun mengatakan, vonis yang diterimanya bukan putusan politik tapi putusan hukum.
"Mungkin ini keputusan Allah untuk menepi dulu dari dunia politik. Dan ini keputusan hukum bukan keputusan politik jadi jangan dipolitisir, putusan dua tahun saya siap menjalankannya," tandasnya.
Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo saat persidangan mengatakan, terdakwa Fajrun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.