Tribun Bandar Lampung
Divonis 24 Bulan Fajrun Najah Peluk Istri, Terbukti Lakukan Penggelapan Uang Rp 2,75 M
Sang istri memeluk Fajrun sembari menangis. Fajrun nampak tenang dan sabar atas putusan majelis hakim.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad memeluk istri usai menghadiri sidang putusan di Pegadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (20/2/2020).
Fajrun divonis 24 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo.
Sang istri memeluk Fajrun sembari menangis.
Fajrun nampak tenang dan sabar atas putusan majelis hakim.
Ia menerima putusan tersebut.
• Mantan Sekretaris Demokrat Lampung Divonis 2 Tahun Penjara, Fajrun Langsung Peluk Istri
• Penasehat Hukum Fajrun Najah Ahmad Anggap Dakwaan JPU Mengada-ada: Kita Lihat di Pembuktian!
• BREAKING NEWS Agenda Sidang Diksar UKM Cakrawala: Pemeriksaan Saksi dan Pendapat JPU
• BREAKING NEWS Braakkkk, Pohon Tumbang Timpa Bengkel dan Mobil di Jalan Diponegoro
"Tadi semua sudah mendengar semua. Inilah yang terbaik dan sebagai umat muslim ini takdir Allah untuk saya dan keluarga saya," ungkap Fajrun.
Ia tetap mengklaim tidak mengakui telah menerima aliran uang pinjaman tersebut.
"Tapi karena ini proses hukum, sebagai warga negara saya terima dengan ikhlas dengan gentlemen," sebutnya.
Sembari terbata-bata Fajrun menyampaikan, sampai saat ini kuat menghadapi cobaan.
Itu karena terus mendapat motivasi dan dukungan dari keluarga.
Dispora: Pembangunan Lapangan Baseball Itera Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Kicauan Burung Bikin Suasana Hati Anggota DPRD Lampung Iswandi H Cahya Jadi TenangĀ |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Salurkan 32 Ribu Paket Sembako bagi Warga Terdampak Covid |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Lampung, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang saat Libur Tahun Baru |
![]() |
---|
Satgas Covid-19 Klaim Perayaan Malam Tahun Baru di Bandar Lampung Aman dari Kerumunan |
![]() |
---|