Kasus Dugaan Penipuan

Penasehat Hukum Fajrun Najah Ahmad Anggap Dakwaan JPU Mengada-ada: Kita Lihat di Pembuktian!

Anggap dakwaan JPU mengada-ada, Penasehat Hukum (PH) politisi Fajrun Najah Ahmad alias Fajar ajukan nota keberatan atas dakwaan JPU.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Penasehat Hukum Fajrun Najah Ahmad Anggap Dakwaan JPU Mengada-ada: Kita Lihat di Pembuktian! 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggap dakwaan JPU mengada-ada, Penasehat Hukum (PH) politisi Fajrun Najah Ahmad alias Fajar ajukan nota keberatan atas dakwaan JPU.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Tim PH Sekretaris DPD Demokrat Lampung ini membacakan surat eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan JPU.

Pada persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo, PH Fajar, Supriadi Adi menyampaikan, eksepsi untuk tidak mencari-cari kesalahan ataupun memperlambat jalannya proses pengadilan.

"Ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui dan selanjutnya dipertimbangkan majelis hakim," ungkap Supriadi Adi, Jumat 20 Desember 2019.

Supriadi Adi mengatakan, bahwa meminjam uang atau memohon yang dilakukan terdakwa itu wajar tanpa adanya paksaan, lalu yang meminjam akan memberikan kelebihan bunga.

"Namun dalam dakwaan JPU seolah-olah ada rayuan dari terdakwa agar saksi Namuri meminjamkan dengan bahasa dipinjam hanya sebentar," tutur Supriadi Adi.

BREAKING NEWS - Fajrun Najah Ahmad Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan Rp 2,75 Miliar

Selanjutnya, Supriadi Adi menuturkan, sudah semestinya JPU memahami hukum pengadaan proyek di pemerintahan.

"Jangan hanya mendengarkan perkataan saksi yang bohong, saksi Namuri Yasir mengetahui pekerjaan terdakwa hanya sebagai Sekretaris Demokrat dan Saksi Gubernur M Ridho Ficardo yang tidak berhak menentukan siapa-siapa yang akan mengerjakan proyek di pemerintahan," ujar Supriadi Adi.

Namun, lanjut Supriadi Adi, dalam dakwaan tersirat bahwasanya saksi Namuri Yasir bertemu dengan Gubernur Lampung (ketika itu dijabat M Ridho Ficardo) agar dijanjikan proyek atau pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.

"Keterangan saksi Namuri Yasir tidak bisa dibenarkan dan melawan hukum, andaikan hal ini dibenarkan sama saja JPU membenarkan perbuatan melawan hukum," tegas Supriadi Adi.

Selanjutnya, kata Supriadi Adi, terdapat perbedaan antara alamat pelapor dengan alamat yang dimuat dalam surat pernyataan.

"Sehingga nenimbulkan keraguan yang mengarah ke kesesatan, sehingga surat dakwaan tidak disusun secara cermat dan tepat," jelas Supriadi Adi.

Supriadi Adi pun meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa untuk seluruhnya.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU, dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan kemampuan dan harkat martabat seperti semula, memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari Rutan," tutup Supriadi Adi.

Atas ekspesi tersebut Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi eksepsi tersebut tahun depan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved