Kasus Dugaan Penipuan

Penasehat Hukum Fajrun Najah Ahmad Anggap Dakwaan JPU Mengada-ada: Kita Lihat di Pembuktian!

Anggap dakwaan JPU mengada-ada, Penasehat Hukum (PH) politisi Fajrun Najah Ahmad alias Fajar ajukan nota keberatan atas dakwaan JPU.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Penasehat Hukum Fajrun Najah Ahmad Anggap Dakwaan JPU Mengada-ada: Kita Lihat di Pembuktian! 

"Sidang kita tunda Senin 6 Januari 2019 dengan agenda tanggapan JPU," tutup Pastra Joseph Ziraluo.

Seusai persidangan, PH Adi mengatakan bahwa dakwaan cenderung mengada-ngada.

"Yang jelas kami minta dakwaan dibatalkan," seru Supriadi Adi.

Selain itu, Supriadi Adi menyebutkan bahwa Gubenur Lampung ketika itu, tidak ada wewenang menentukan siapa yang dapat memiliki proyek.

"Itu kita sama-sama tahu, yang bisa menentukan itu proyek itu pengadaan. Jadi tidak ada campur tangan gubenur dan wakil gubenur atau siapapun petinggi partai," tegas Supriadi Adi.

Supriadi Adi menyatakan, tindakan terdakwa sudah benar karena tidak memberi tahu atau meminta pada gubernur terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR.

"Karena dia tahu kalau minta itu suatu perbuatan melanggar hukum," ucap Supriadi Adi.

Namun saat disinggung apakah uang tersebut untuk partai atau pribadi, Supriadi Adi tidak berkomentar banyak.

"Kita lihat di pembuktian!" tandas Supriadi Adi.

Jalani Sidang Dakwaan

Diduga lakukan penipuan, politisi Lampung Fajrun Najah Ahmad alias Fajar duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu 11 Desember 2019.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung ini menjalani sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo.

Dalam dakwan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Lestari, terdakwa Fajar melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan rangkaian kebohongan untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang pada Maret 2017.

"Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bermula ketika terdakwa ingin mendapat keuntungan dengan meminjam uang kepada saksi Namuri Yasir," kata Irma Lestari, Rabu, 11 Desember 2019.

Selanjutnya, kata Irma Lestari, terdakwa menghubungi saksi Namuri Yasr melalui telepon untuk meminta bertemu di Kantor DPD Partai Demokrat Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved