Kasus Dugaan Penipuan
Penasehat Hukum Fajrun Najah Ahmad Anggap Dakwaan JPU Mengada-ada: Kita Lihat di Pembuktian!
Anggap dakwaan JPU mengada-ada, Penasehat Hukum (PH) politisi Fajrun Najah Ahmad alias Fajar ajukan nota keberatan atas dakwaan JPU.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Terdakwa tidak mengembalikan seluruh uang milik saksi Namuri, sehingga pada akhir Agustus 2017, saksi dan terdakwa melakukan pertemuan untuk kepastian pengembalian uang," jelas Irma Lestari.
"Terdakwa kemudian meminta waktu akan mengembalikan seluruh uang sampai pada akhir September 2017 dengan surat tertulis," terang Irma Lestari.
"Namun karena sampai dengan waktu yang telah dijanjikan oleh terdakwa tersebut, terdakwa tidak juga mengembalikan seluruh uang saksi Namuri, yang kemudian melaporkan terdakwa ke Polresta Bandar Lampung dan diproses secara hukum," imbuh Irma Lestari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
• Kasat Reskrim Bantah Ridho Ficardo Sudah Diperiksa Terkait Kasus Sekretaris Demokrat Fajrun
Sementara itu penasehat hukum Fajar, Supriadi Adi menyatakan, pihaknya keberatan atas dakwaan tersebut.
"Setelah saya membaca dakwaan, ada beberapa kelemahan yang harus saya tanggapi, karena di situ juga ada fakta-fakta yang saya ajukan," kata Supriadi Adi.
"Antara pelapor itu berbeda dengan surat pernyataan pengembalian uang, kami keberatan atas dakwaan itu kami ajukan esepsi," tandas Supriadi Adi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)