Kasus Dugaan Penipuan

Penasehat Hukum Fajrun Najah Ahmad Anggap Dakwaan JPU Mengada-ada: Kita Lihat di Pembuktian!

Anggap dakwaan JPU mengada-ada, Penasehat Hukum (PH) politisi Fajrun Najah Ahmad alias Fajar ajukan nota keberatan atas dakwaan JPU.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Penasehat Hukum Fajrun Najah Ahmad Anggap Dakwaan JPU Mengada-ada: Kita Lihat di Pembuktian! 

"Atas permintaan tersebut, saksi menyetujuinya dan baru 2 hari kemudian saksi datang ke Kantor DPD Partai Demokrat Lampung untuk bertemu dengan terdakwa," kata Irma Lestari.

 Resmi Ditahan, Keluarga Fajrun Najah Ahmad Ajukan Penangguhan Penahanan

Kemudian, terus Irma Lestari, terdakwa berbincang-bincang dengan menggunakan rangkaian kebohongan kepada saksi.

"Sebentar lagi tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dimulai dan terdakwa mendapat perintah dari Ketua DPD Partai Demokrat Lampung (saksi M Ridho Ficardo)," ungkap Irma Lestari.

Terdakwa, kata Irma Lestari, mengatakan kepada saksi, bahwa saksi M Ridho Ficardo mencari pinjaman dana yang jumlahnya Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar.

Kepada saksi, kata Irma Lestari, uang tersebut nantinya dipergunakan untuk operasional Partai Demokrat Lampung, di antaranya untuk mengumpulkan kader–kader Partai Demokrat di seluruh wilayah Lampung dan untuk biaya lobi-lobi partai lain.

"Terdakwa kemudian bertanya kepada saksi Namuri, apakah saksi saat ini memiliki uang dan memiliki uang, maka terdakwa meminta tolong kepada saksi agar bersedia memberi pinjaman uang kepada terdakwa," kata Irma Lestari.

Irma Lestari menuturkan, mendengar perkataan dan permintaan terdakwa tersebut, saksi Namuri menjawab dan mengaku tidak memiliki uang dengan jumlah tersebut.

"Terdakwa berusaha dan merayu saksi agar meminjamkan dan menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara meyakinkan akan dikembalikan paling lama 2 bulan dan akan memberi uang tambahan sebagai ucapan terima kasih," terang Irma Lestari.

Tak hanya itu, imbuh Irma Lestari, terdakwa juga menjanjikan akan memperkenalkan saksi Namuri kepada Gubernur Lampung saat itu yakni saksi M Ridho Ficardo.

"Terdakwa juga menjanjikan saksi Namuri akan bicara dengan Gubernur Lampung agar memberi proyek atau pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga," imbuh Irma Lestari.

Atas perkataan dan janji-janji tersebut, kata Irma Lestari, saksi Namuri percaya dan menyetujui permintaan terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp 2,75 miliar.

"Dengan ditemani oleh saksi Rustam Efendi dan saksi Sunarko, saksi Namuri ke Kantor DPD Partai Demokrat Lampung untuk menyerahkan uang," kata Irma Lestari.

Irma Lestari menjelaskan, penyerahan dilakukan secara bertahap, pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 1,25 miliar.

"Namun sampai dengan waktunya, terdakwa tidak mengembalikan uang sejumlah Rp 2,75 miliar ditambah uang terima kasih (yang dijanjikan) dan (terdakwa) tidak pernah memperkenalkan saksi Namuri kepada saksi M Ridho Ficardo," jelas Irma Lestari.

Irma Lestari menerangkan, seluruh uang yang telah terdakwa terima dari saksi Namuri juga tidak terdakwa pergunakan untuk kepentingan operasional Partai Demokrat Lampung, melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved