Kasus Dugaan Penipuan

BREAKING NEWS - Fajrun Najah Ahmad Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan Rp 2,75 Miliar

Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung ini menjalani sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
BREAKING NEWS - Fajrun Najah Ahmad Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan Rp 2,75 Miliar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diduga lakukan penipuan, politisi Lampung Fajrun Najah Ahmad alias Fajar duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu 11 Desember 2019.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung ini menjalani sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo.

Dalam dakwan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Lestari, terdakwa Fajar melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan rangkaian kebohongan untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang pada Maret 2017.

"Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bermula ketika terdakwa ingin mendapat keuntungan dengan meminjam uang kepada saksi Namuri Yasir," kata Irma Lestari, Rabu, 11 Desember 2019.

Selanjutnya, kata Irma Lestari, terdakwa menghubungi saksi Namuri Yasr melalui telepon untuk meminta bertemu di Kantor DPD Partai Demokrat Lampung.

"Atas permintaan tersebut, saksi menyetujuinya dan baru 2 hari kemudian saksi datang ke Kantor DPD Partai Demokrat Lampung untuk bertemu dengan terdakwa," kata Irma Lestari.

Resmi Ditahan, Keluarga Fajrun Najah Ahmad Ajukan Penangguhan Penahanan

Kemudian, terus Irma Lestari, terdakwa berbincang-bincang dengan menggunakan rangkaian kebohongan kepada saksi.

"Sebentar lagi tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dimulai dan terdakwa mendapat perintah dari Ketua DPD Partai Demokrat Lampung (saksi M Ridho Ficardo)," ungkap Irma Lestari.

Terdakwa, kata Irma Lestari, mengatakan kepada saksi, bahwa saksi M Ridho Ficardo mencari pinjaman dana yang jumlahnya Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar.

Kepada saksi, kata Irma Lestari, uang tersebut nantinya dipergunakan untuk operasional Partai Demokrat Lampung, di antaranya untuk mengumpulkan kader–kader Partai Demokrat di seluruh wilayah Lampung dan untuk biaya lobi-lobi partai lain.

"Terdakwa kemudian bertanya kepada saksi Namuri, apakah saksi saat ini memiliki uang dan memiliki uang, maka terdakwa meminta tolong kepada saksi agar bersedia memberi pinjaman uang kepada terdakwa," kata Irma Lestari.

Irma Lestari menuturkan, mendengar perkataan dan permintaan terdakwa tersebut, saksi Namuri menjawab dan mengaku tidak memiliki uang dengan jumlah tersebut.

"Terdakwa berusaha dan merayu saksi agar meminjamkan dan menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara meyakinkan akan dikembalikan paling lama 2 bulan dan akan memberi uang tambahan sebagai ucapan terima kasih," terang Irma Lestari.

Tak hanya itu, imbuh Irma Lestari, terdakwa juga menjanjikan akan memperkenalkan saksi Namuri kepada Gubernur Lampung saat itu yakni saksi M Ridho Ficardo.

"Terdakwa juga menjanjikan saksi Namuri akan bicara dengan Gubernur Lampung agar memberi proyek atau pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga," imbuh Irma Lestari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved