Kasus Dugaan Penipuan
BREAKING NEWS - Fajrun Najah Ahmad Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan Rp 2,75 Miliar
Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung ini menjalani sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Atas perkataan dan janji-janji tersebut, kata Irma Lestari, saksi Namuri percaya dan menyetujui permintaan terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp 2,75 miliar.
"Dengan ditemani oleh saksi Rustam Efendi dan saksi Sunarko, saksi Namuri ke Kantor DPD Partai Demokrat Lampung untuk menyerahkan uang," kata Irma Lestari.
Irma Lestari menjelaskan, penyerahan dilakukan secara bertahap, pertama Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 1,25 miliar.
"Namun sampai dengan waktunya, terdakwa tidak mengembalikan uang sejumlah Rp 2,75 miliar ditambah uang terima kasih (yang dijanjikan) dan (terdakwa) tidak pernah memperkenalkan saksi Namuri kepada saksi M Ridho Ficardo," jelas Irma Lestari.
Irma Lestari menerangkan, seluruh uang yang telah terdakwa terima dari saksi Namuri juga tidak terdakwa pergunakan untuk kepentingan operasional Partai Demokrat Lampung, melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
"Terdakwa tidak mengembalikan seluruh uang milik saksi Namuri, sehingga pada akhir Agustus 2017, saksi dan terdakwa melakukan pertemuan untuk kepastian pengembalian uang," jelas Irma Lestari.
"Terdakwa kemudian meminta waktu akan mengembalikan seluruh uang sampai pada akhir September 2017 dengan surat tertulis," terang Irma Lestari.
"Namun karena sampai dengan waktu yang telah dijanjikan oleh terdakwa tersebut, terdakwa tidak juga mengembalikan seluruh uang saksi Namuri, yang kemudian melaporkan terdakwa ke Polresta Bandar Lampung dan diproses secara hukum," imbuh Irma Lestari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
• Kasat Reskrim Bantah Ridho Ficardo Sudah Diperiksa Terkait Kasus Sekretaris Demokrat Fajrun
Sementara itu penasehat hukum Fajar, Supriadi Adi menyatakan, pihaknya keberatan atas dakwaan tersebut.
"Setelah saya membaca dakwaan, ada beberapa kelemahan yang harus saya tanggapi, karena di situ juga ada fakta-fakta yang saya ajukan," kata Supriadi Adi.
"Antara pelapor itu berbeda dengan surat pernyataan pengembalian uang, kami keberatan atas dakwaan itu kami ajukan esepsi," tandas Supriadi Adi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)