Rano Karno dalam Pusaran Kasus Korupsi, Si Doel Disebut Terima Uang Miliaran Rupiah
Kapasitas Rano Karno saat menerima uang itu adalah saat itu ia menjabat Wakil Gubernur Banten.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Nama aktor Rano Karno berulang kali disebut menerima sejumlah uang dalam kasus korupsi yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, serta kasus pencucian uang.
Uang diterima Rano Karno dalam kasus korupsi itu mencapai miliaran rupiah.
Kapasitas Rano Karno saat menerima uang itu adalah saat itu ia menjabat Wakil Gubernur Banten.
Ini sebagaimana yang diungkapkan beberapa saksi di dalam persidangan.
• Rano Karno Disebut Nikmati Uang Korupsi Rp 700 Juta, Diberikan 5 Tahap
• Artis Faye Nicole Jones Terseret Kasus Suap Wawan, Manajer Buka Suara
• Dahnil Ungkap Alasan Prabowo Subianto Enggan Bicara Politik Sejak Jadi Menteri Pertahanan
• Klarifikasi KemenPAN-RB soal Dana Pensiun PNS Rp 1 Miliar
Seperti yang diungkapkan mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Fredy Prawiradiredja.
Fredy mengaku diperintah atasannya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Hal itu diakui oleh Fredy saat diperiksa sebagai saksi untuk Wawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
"Oh iya. Waktu itu sempat Pak Wawan menyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa. Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp 1,5 miliar," kata Fredy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Menurut Fredy, uang itu disiapkan sebagian dari kas perusahaan Wawan di Jakarta dan sebagian lagi disiapkan oleh bawahan Wawan di Serang bernama Yayah Rodiah.
"Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang. Dalam bentuk rupiah. Itu 1 kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas begitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya saya kasih, saya lupa kapannya," ujar Fredy.
Menurut Fredy, saat itu ia menyerahkannya sendiri ke ajudan Rano Karno tersebut.
"Ya saya diperintah Pak Wawan. Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East, Kuningan sama sebagian disiapkan di Serang," kata dia.
Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, jaksa menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.