Rano Karno dalam Pusaran Kasus Korupsi, Si Doel Disebut Terima Uang Miliaran Rupiah
Kapasitas Rano Karno saat menerima uang itu adalah saat itu ia menjabat Wakil Gubernur Banten.
Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012 Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
Selain itu, ia didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.
Terima Uang Rp 700 Juta
Pada persidangan sebelumnya, nama Rano Karno juga sempat disebut saksi menerima uang.
Ini diungkapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja.
Djaja menyebut bahwa mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno mendapatkan uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada sekitar tahun anggaran 2012.
Menurut Djadja, pemberian uang tersebut merupakan atas arahan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Hal itu diungkapkan Djadja saat bersaksi untuk Wawan. Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Oh pernah (berikan uang ke Rano Karno), Pak. Karena, Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. Rp 700 jutaan lah Pak," kata Djadja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/2/2020).
Menurut Djadja, pemberian itu berlangsung dalam lima tahap. Uang itu ada yang diberikan secara langsung oleh dirinya, ada yang melewati pihak lain.
"Ada saya langsung ada yang juga bukan saya. Saya langsung itu ke rumahnya dan kantornya. Rp 700 juta, keseluruhan, Itu seizin beliau. Katanya Pak Rano Karno-nya sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Carlton terus panggil saya," ujar dia.
Djadja pun mengonfirmasi salah satu keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK.
Dalam keterangannya di BAP pada November 2012, Djadja pernah memberikan uang ke Rano Karno sebesar Rp 150 juta.
Uang itu berasal dari Dadang Prijatna, salah satu pihak dari Wawan.
Menurut Djadja, ia biasanya ditelepon ajudan Rano Karno bernama Yadi yang mencari keberadaannya.