Rano Karno dalam Pusaran Kasus Korupsi, Si Doel Disebut Terima Uang Miliaran Rupiah
Kapasitas Rano Karno saat menerima uang itu adalah saat itu ia menjabat Wakil Gubernur Banten.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Nama aktor Rano Karno berulang kali disebut menerima sejumlah uang dalam kasus korupsi yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, serta kasus pencucian uang.
Uang diterima Rano Karno dalam kasus korupsi itu mencapai miliaran rupiah.
Kapasitas Rano Karno saat menerima uang itu adalah saat itu ia menjabat Wakil Gubernur Banten.
Ini sebagaimana yang diungkapkan beberapa saksi di dalam persidangan.
• Rano Karno Disebut Nikmati Uang Korupsi Rp 700 Juta, Diberikan 5 Tahap
• Artis Faye Nicole Jones Terseret Kasus Suap Wawan, Manajer Buka Suara
• Dahnil Ungkap Alasan Prabowo Subianto Enggan Bicara Politik Sejak Jadi Menteri Pertahanan
• Klarifikasi KemenPAN-RB soal Dana Pensiun PNS Rp 1 Miliar
Seperti yang diungkapkan mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Fredy Prawiradiredja.
Fredy mengaku diperintah atasannya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Hal itu diakui oleh Fredy saat diperiksa sebagai saksi untuk Wawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
"Oh iya. Waktu itu sempat Pak Wawan menyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa. Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp 1,5 miliar," kata Fredy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Menurut Fredy, uang itu disiapkan sebagian dari kas perusahaan Wawan di Jakarta dan sebagian lagi disiapkan oleh bawahan Wawan di Serang bernama Yayah Rodiah.
"Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang. Dalam bentuk rupiah. Itu 1 kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas begitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya saya kasih, saya lupa kapannya," ujar Fredy.
Menurut Fredy, saat itu ia menyerahkannya sendiri ke ajudan Rano Karno tersebut.
"Ya saya diperintah Pak Wawan. Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East, Kuningan sama sebagian disiapkan di Serang," kata dia.
Wawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Selain itu, jaksa menyebut perbuatan Wawan turut memperkaya diri sekitar Rp 50 miliar dan orang lain dengan jumlah bervariasi.
Ia juga didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 14,52 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012 Wawan juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dan orang lain dalam pengadaan ini dengan jumlah bervariasi.
Selain itu, ia didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan setelah tahun 2010 hingga 2019.
Terima Uang Rp 700 Juta
Pada persidangan sebelumnya, nama Rano Karno juga sempat disebut saksi menerima uang.
Ini diungkapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja.
Djaja menyebut bahwa mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno mendapatkan uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada sekitar tahun anggaran 2012.
Menurut Djadja, pemberian uang tersebut merupakan atas arahan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Hal itu diungkapkan Djadja saat bersaksi untuk Wawan. Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Oh pernah (berikan uang ke Rano Karno), Pak. Karena, Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. Rp 700 jutaan lah Pak," kata Djadja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/2/2020).
Menurut Djadja, pemberian itu berlangsung dalam lima tahap. Uang itu ada yang diberikan secara langsung oleh dirinya, ada yang melewati pihak lain.
"Ada saya langsung ada yang juga bukan saya. Saya langsung itu ke rumahnya dan kantornya. Rp 700 juta, keseluruhan, Itu seizin beliau. Katanya Pak Rano Karno-nya sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Carlton terus panggil saya," ujar dia.
Djadja pun mengonfirmasi salah satu keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK.
Dalam keterangannya di BAP pada November 2012, Djadja pernah memberikan uang ke Rano Karno sebesar Rp 150 juta.
Uang itu berasal dari Dadang Prijatna, salah satu pihak dari Wawan.
Menurut Djadja, ia biasanya ditelepon ajudan Rano Karno bernama Yadi yang mencari keberadaannya.
Djadja pun menghadap Rano Karno.
Dalam keterangan lainnya di BAP, Djadja juga menyebutkan ia pernah memberikan uang Rp 150 juta lagi dan Rp 50 juta ke Rano Karno.
"Iya itu ada yang Rp 350 juta totalnya. Biasanya saya (menyerahkan) selalu bersama-sama ajudan saya dan sopir. Begitu uang dikasihkan oleh perintah Pak Wawan ke Pak dadang langsung, enggak diinapkan, langsung, waktu itu sudah telepon," lanjut dia.
Dalam perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum dalam urusan anggaran dan pelaksanaan pengadaan itu dilakukan Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut.
Wawan disebut jaksa memperkaya diri sendiri sekitar Rp 50 miliar.
Kemudian, pihak lain yang turut diperkaya dalam pengadaan alat kedokteran ini adalah Ratu Atut, yakni sebesar Rp 3,85 miliar, dan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yakni sebesar Rp 700 juta.
Kemudian, sejumlah pihak lain pada saat itu, yakni orang kepercayaan Wawan sekaligus Pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp 23,39 miliar dan Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 240 juta.
Ada pula Sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp 295 juta, pejabat pelaksana teknis kegiatan Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, dan Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta.
Setelah itu, memperkaya Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta; Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta, Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Suherman sebesar Rp 15,5 juta, Aris sebesar Rp 1,5 juta, dan Sobran sebesar Rp 1 juta. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com