Guru SMP Tewas Dilempari Bata saat Masuk Kelas, Pelakunya Seorang Siswa
Guru SMP Tewas Dilempari Bata saat Masuk Kelas, Pelakunya Seorang Siswa
Polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukum kedua pelaku paling lama tujuh tahun penjara.
Motif penganiayaan ini didasari sakit hati pelaku karena tidak puas atas penyelesaian perkelahian adiknya yang merupakan siswa di sekolah tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini. Barang bukti tersebut berupa baju kaos dan celana jeans yang dikenakan kedua ketika melakukan aksi penganiayaan.
"Apapun alasan keduanya, tindakan ini seharusnya tidak terjadi. Apalagi di dalam kelas yang bisa menimbulkan efek psikologis terhadap siswa yang menyaksikan," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul VIRAL! Guru SMP Tewas Dilempari Batu Bata oleh Siswa Saat Masuk Kelas, Alasannya Sepele.
• Reaksi Laudya Cynthia Bella saat Dicecar Hapus Foto Suami di Instagram
• Digugat Cerai Meggy Wulandari, Artis Kiwil Buka Suara
• Guru SMPN 1 Turi Jadi Tersangka Tewasnya 9 Siswa Saat Pramuka di Sungai Sempor