Istri Selingkuh Berujung Nikah Siri, Pengusaha Minta Perhatian KSAD Jenderal Andika Perkasa

Istri Selingkuh Berujung Nikah Siri dengan Tentara, Pengusaha Minta Perhatian KSAD Andika Perkasa

TRIBUN LAMPUNG
Istri Selingkuh Berujung Nikah Siri, Pengusaha Minta Perhatian KSAD Jenderal Andika Perkasa. FOTO Ilustrasi selingkuh 

Atas putusan vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.

Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Hal senada diucapkan pelapor AW, suami dari LC.

"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," katanya.

Pada Persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.

Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved