Istri Selingkuh Berujung Nikah Siri, Pengusaha Minta Perhatian KSAD Jenderal Andika Perkasa
Istri Selingkuh Berujung Nikah Siri dengan Tentara, Pengusaha Minta Perhatian KSAD Andika Perkasa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Skandal perselingkuhan perwira TNI dengan istri pengusaha kontraktor hingga berujung pada nikah siri menemui babak baru.
Sang kontraktor sebagai pelapor tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap perwira TNI bernama Letkol April Hartanto.
Hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dari tuntutan yang diajukan selama 12 bulan penjara.
AW, pelapor yang juga suami LC, mengaku kecewa dengan putusan itu.
Kata AW, terdakwa sudah terbukti melakukan perselingkuhan.
• Otaki Pembunuhan Suaminya, Wanita di Lampung dan Selingkuhannya Rencanakan Selama 2 Bulan
• Dicurigai Selingkuh dengan Oknum Polisi, Wartawan di Metro Buntuti Istri hingga Gerebek di Hotel
• Ratusan Orang dan Tentara di Palembang Kejar-kejar Penculik Wanita hingga Mobil Pelaku Terperosok
"Harusnya divonis di atas tuntutan oditur biar ada efek jera dan kejadian ini tidak terulang lagi," harapnya.
AW menceritakan, terdakwa dan istrinya LC sudah menikah siri.
Gara-gara skandal ini, rumah tangga dan pekerjaannya rusak, banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri...(jadi korban). Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.
"Salah satu tugas TNI adalah mengayomi masyarakat, ini malah mengganggu. Harusnya persoalan ini menjadi atensi khusus dari Bapak KSAD untuk membuat aturan yang tegas kepada personelnya. Kalau tidak, bisa jadi akan terulang karena tidak ada efek jera," kata AW.
Terbukti menikahi siri istri orang, Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Militer Tinggi-I Medan.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata ketua majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020).
Kepusatan itu berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.
Sementara terdakwa April juga sudah beristri.
• Jenderal TNI Andika Perkasa Menembak, Lihat Hasilnya
• Terbukti Selingkuh hingga Nikahi Istri Orang, Oknum Perwira TNI di Medan Divonis Penjara 8 Bulan
• Tipu 5 Janda, Anggota TNI Gadungan Beli Seragam dan Atribut di Pasar buat Pajang Foto Aplikasi Jodoh
• Setelah 8 Bulan, 12 Jasad Anggota TNI Korban Helikopter Jatuh di Papua Akhirnya Terungkap