Terbukti Selingkuh hingga Nikahi Istri Orang, Oknum Perwira TNI di Medan Divonis Penjara 8 Bulan

Seorang oknum perwira TNI divonis penjara selama 8 bulan setelah terbukti selingkuh dan nikahi istri orang secara siri.

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi palu sidang. Terbukti Selingkuh hingga Nikahi Istri Orang, Oknum Perwira TNI di Medan Divonis Penjara 8 Bulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum perwira TNI divonis penjara selama 8 bulan setelah terbukti selingkuh dan nikahi istri orang secara siri.

Terdakwa merupakan Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) AH.

Sidang kasus oknum perwira TNI selingkuh dan nikahi istri orang secara siri kembali dibuka Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (20/2/2020).

Sidang diketuai majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo.

Kasus Perwira TNI Selingkuh Terungkap, KSAD Beri Perintah hingga ke Danramil: Jangan sampai Bablas

Wanita Perwira TNI Didatangi Perampok yang Masuk Mobilnya, Ini yang Terjadi hingga Pelaku Kabur

Dokter Muda Asal Palembang Dilaporkan Hilang, Terakhir SMS Ayahnya Bilang Ada di Lampung

Viral Anak Tukang Gado-gado Akan Jadi Polisi, Risky Sujud dan Cium Kaki Ayahnya

Adapun, agenda sidang adalah pembacaan vonis. 

Berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti selingkuh dan nikahi istri orang, yakni LC, secara siri.

Sementara, Letkol AH juga sudah beristri.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo Heri Prasetyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020).

Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.

Namun, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab, pihaknya akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Hal serupa juga diucapkan pelapor AW, suami LC.

"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," kata AW.

"Saya pribadi kecewa dengan vonis itu, kenapa delapan bulan, kan sudah terbukti melakukan perselingkuhan."

"Harusnya divonis di atas tuntutan oditur biar ada efek jera dan kejadian ini tidak terulang lagi," lanjut AW.

Diceritakan AW, terdakwa dan istrinya LC sudah nikah siri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved