Kasus Perwira TNI Selingkuh Terungkap, KSAD Beri Perintah hingga ke Danramil: Jangan sampai Bablas
Jadi saya ingin komandan satuan, para komandan kodim, komadan koramil ada disini, jangan sampai bablas.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus perwira TNI selingkuh yang terjadi baru-baru ini menjadi sorotan masyarakat. Seorang oknum anggota TNI AD Letnan Kolonel AH disidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan perkara perzinahan dengan istri orang lain.
Perhatian tersebut disampaikan Jenderal Andika Perkasa dalam sebuah video ketika melakukan kunjungan ke Kodim Kebumen bersama istrinya, Diah Erwiany.
Istri pelapor membantu pekerjaan suaminya di lapangan, sementara terdakwa menjadi penanggung jawab lapangan.
Sidang kasus perselingkuhan tersebut diketuai majelis hakim Kolonel Heri dan Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno.
"Di situlah terjadinya affair antara istri pelapor dengan terdakwa. Kejadiannya di Batam, sudah lama, sih. Cuma dilaporkan pada 2 Oktober 2019 di Batam," ucap Budi.
• Oknum Perwira TNI AD Jalin Hubungan Gelap dengan Istri Kontraktor, Disidang Kasus Perzinaan
• Wanita Perwira TNI Didatangi Perampok yang Masuk Mobilnya, Ini yang Terjadi hingga Pelaku Kabur
Terdakwa dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan Pasal 284 tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Kadilmil Makassar Dipecat Karena Selingkuh dengan Istri Bawahan
Selasa (30/7/2019) lalu Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) Makassar berinisial HM yang dipecat akibat terbukti selingkuh dengan istri bawahannya.
Keputusan Komisi Yudisial ( KY) dan Mahkamah Agung ( MA) memecat Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) Makassar berinisial HM, merupakan yang pertama di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KY Sukma Violetta saat memaparkan capaian kinerja KY pada 2019 di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
"Pemberhentian hakim militer ini untuk pertama kalinya di Indonesia," kata Sukma.
Putusan tersebut dibacakan pada pertengahan tahun ini setelah HM dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang terdiri atas empat komisioner KY dan tiga hakim MA.
Meski terbukti bersalah, HM diberhentikan secara terhormat.

KSAD Andika Perkasa Angkat Bicara
Jenderal Andika Perkasa secara gamblang melarang semua anggotanya berselingkuh.
"Ngak boleh ada keinginan, atau ngak boleh ada pemikiran ini bukan jodoh saya. Udah anak dua masih bilang nggak jodoh, dari Hongkong lo. Perkawinan itu komitmen, bukan jodoh. Kita komit, janji pada diri kita sendiri. Saya menikahi wanita ini. Saya akan mempertahankan selamanya," ujar Andika dengan tegas.
Jenderal Andika menyampaikan bahwa memang setiap rumah tangga pasti pernah ada masalah, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk berselikuh.