Terbukti Selingkuh hingga Nikahi Istri Orang, Oknum Perwira TNI di Medan Divonis Penjara 8 Bulan

Seorang oknum perwira TNI divonis penjara selama 8 bulan setelah terbukti selingkuh dan nikahi istri orang secara siri.

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi palu sidang. Terbukti Selingkuh hingga Nikahi Istri Orang, Oknum Perwira TNI di Medan Divonis Penjara 8 Bulan. 

"Kejadiannya di Batam, sudah lama, sih."

"Cuma dilaporkan pada 2 Oktober 2019 di Batam," ucap Budi Winarno.

Terdakwa dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan Pasal 284 tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

"Kita belum tahu akan membuktikan yang mana, nanti fakta sidang yang akan bicara. Prosesnya masih lama," ujarnya.

Ditanya kalau terbukti melanggar Pasal 281, apakah memungkinkan terdakwa dipecat dari kesatuan, Budi menjawab kemungkinan bisa.

"Kemungkinan bisa saja, tapi belum tentu, lihat fakta persidangan, lihat fakta persidangan," tegas Budi.

Curiga sejak 3 tahun lalu

Sementara itu, AW menceritakan, perselingkuhan istrinya dengan terdakwa sudah sampai pernikahan siri.

Akibat kejadian tersebut, rumah tangga dan pekerjaannya hancur.

Karena itu, ia meminta terdakwa dihukum berat sampai pemecatan.

Pasalnya, selain dirinya, banyak korban dan kerugian akibat peristiwa ini.

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri."

"Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkap AW.

Ia sudah curiga dengan kedekatan terdakwa dan istrinya sejak tiga tahun lalu.

Namun, ia baru bisa membuktikannya sekitar tiga bulan lalu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved