Terbukti Selingkuh hingga Nikahi Istri Orang, Oknum Perwira TNI di Medan Divonis Penjara 8 Bulan

Seorang oknum perwira TNI divonis penjara selama 8 bulan setelah terbukti selingkuh dan nikahi istri orang secara siri.

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi palu sidang. Terbukti Selingkuh hingga Nikahi Istri Orang, Oknum Perwira TNI di Medan Divonis Penjara 8 Bulan. 

Gara-gara skandal tersebut, rumah tangga dan pekerjaannya rusak.

Banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban). Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.

Menurutnya, hal yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.

Awalnya, dituntut 12 bulan penjara

Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.

Hal itu karena terdakwa  terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Tuntutan itu berdasarkan fakta-fakta di  persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi Winarno.

Kronologi kasus

Sebelumnya, seusai persidangan pada 15 Januari 2020 lalu, Budi Winarno menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Budi menjelaskan, pelapor adalah rekanan kerja Angkatan Darat, dalam hal ini, Kodam I/BB yang sedang membangun proyek di Batam.

Istri pelapor membantu pekerjaan suaminya di lapangan.

Sementara, terdakwa menjadi penanggung jawab lapangan.

"Nah, di situlah terjadinya affair antara istri pelapor dengan terdakwa."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved