Terbukti Selingkuh hingga Nikahi Istri Orang, Oknum Perwira TNI di Medan Divonis Penjara 8 Bulan
Seorang oknum perwira TNI divonis penjara selama 8 bulan setelah terbukti selingkuh dan nikahi istri orang secara siri.
Gara-gara skandal tersebut, rumah tangga dan pekerjaannya rusak.
Banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.
"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban). Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.
Menurutnya, hal yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.
Awalnya, dituntut 12 bulan penjara
Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.
Hal itu karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.
Tuntutan itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi Winarno.
Kronologi kasus
Sebelumnya, seusai persidangan pada 15 Januari 2020 lalu, Budi Winarno menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Budi menjelaskan, pelapor adalah rekanan kerja Angkatan Darat, dalam hal ini, Kodam I/BB yang sedang membangun proyek di Batam.
Istri pelapor membantu pekerjaan suaminya di lapangan.
Sementara, terdakwa menjadi penanggung jawab lapangan.
"Nah, di situlah terjadinya affair antara istri pelapor dengan terdakwa."