Terbukti Selingkuh hingga Nikahi Istri Orang, Oknum Perwira TNI di Medan Divonis Penjara 8 Bulan

Seorang oknum perwira TNI divonis penjara selama 8 bulan setelah terbukti selingkuh dan nikahi istri orang secara siri.

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi palu sidang. Terbukti Selingkuh hingga Nikahi Istri Orang, Oknum Perwira TNI di Medan Divonis Penjara 8 Bulan. 

Kecurigaannya disampaikan kepada istrinya.

Tapi, istrinya membantah.

WA tidak senang rumah tangganya diganggu.

Maka, ia melaporkan selingkuhan istrinya itu ke Polisi Militer yang diteruskan ke Oditur Militer.

Menurutnya, hal yang dilakukan terdakwa melanggar hukum.

"Di TNI tidak boleh menikah siri, apalagi istri orang," kata AW.

Menurut AW, ia juga mempunyai bukti bahwa istrinya telah menikah siri dengan terdakwa.

"Saya punya bukti-bukti, salah satunya surat keterangan terdakwa dengan istri saya yang menikah siri."

"Sudah saya berikan ke penyidik," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komandan TNI di Medan Terbukti Nikahi Siri Istri Orang, hanya Divonis 8 Bulan Penjara.

Seorang oknum perwira TNI, yang terbukti selingkuh dan nikahi istri orang secara siri, divonis penjara selama 8 bulan. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved