Dugaan Perselingkuhan di Metro
Dicurigai Selingkuh dengan Oknum Polisi, Wartawan di Metro Buntuti Istri hingga Gerebek di Hotel
Seorang wartawan televisi swasta di Kota Metro, Lampung, curiga istrinya berselingkuh dengan oknum polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Seorang wartawan televisi swasta di Kota Metro, Lampung, curiga istrinya berselingkuh.
Bahkan, jurnalis televisi tersebut mencurigai sang istri selingkuh dengan oknum polisi hingga akhirnya membuntuti istrinya sejak 6 bulan terakhir.
Kecurigaannya terbukti, setelah pada Selasa (18/2/2020) di salah satu penginapan di Metro, wartawan televisi itu bersama beberapa rekannya dan anggota Polres Kota Metro, menggerebek sang istri yang tengah berduaan dengan oknum polisi.
Tak pelak, keributan sempat terjadi saat proses penggerebekan tersebut.
Namun, karena ada anggota Polres Kota Metro yang ikut dalam penggerebekan, keributan pun bisa diredam.
Oknum polisi dan istri wartawan televisi tersebut dibawa ke Mapolres Metro untuk diperiksa lebih lanjut.
• Kapolres Metro Sebut Penyidik Masih Periksa Oknum Polisi yang Dilaporkan Selingkuh
• Pengakuan Wanita yang Terjaring Razia Pekat Polda Lampung: Cuma Ciuman, Belum Penetrasi
• Muncikari Tawarkan PSK ke Pria Hidung Belang dengan Tarif hingga Rp 1 Juta
• Oknum Polisi yang Digerebek dengan Istri Wartawan Dilaporkan ke Provost Polda Lampung
Kapolres Benarkan
Polres Kota Metro membenarkan adanya laporan dugaan perselingkuhan oknum polisi.
Bripka AH, personel polisi aktif Polres Lampung Barat diduga berselingkuh dengan DAS, istri wartawan salah satu televisi swasta.
Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Retno Prihawati mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum polisi Bripka AH dan DAS, yang telah dilaporkan YW, suami DAS.
"Kita tunggu penyidik melakukan pemeriksaan ya," ujarnya kepada awak media di Mapolres Kota Metro, Selasa (18/2/2020).
Pantauan Tribunlampung.co.id, Selasa malam, Bripka AH tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro dari Paminal Polda Lampung.
Dilaporkan ke Provost Polda
Kuasa hukum YW, Darmanto, membenarkan jika kliennya melaporkan oknum polisi Bripka AH dan DAS (39) ke Satreskrim Polres Metro dan Provost Polda Lampung atas dugaan perzinahan.
"Laporan kami ke Polres Metro adalah perselingkuhan, itu yang pertama," ujar Darmanto saat mendampingi YW di Polres Metro, Selasa (18/2/2020).
"Kemudian mengganggu ketertiban umum, yang dilaporkan adalah oknum polisi dan istri dari pelapor," imbuhnya.
Darmanto menyebutkan, dugaan perzinahan yang disangkakan terhadap Bripka AH dan DAS masih dalam proses visum.