Berita Lampung

Polda Lampung Imbau Penyalaan Sirine Ditiadakan saat Sore dan Malam Hari

Polda Lampung memperketat aturan dalam pengawalan lalu lintas sebagai tindak lanjutdari arahan Kakorlantas Polri terkait pengawalan 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra 
PERKETAT ATURAN - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. Polda Lampung memperketat aturan dalam pengawalan lalu lintas, Jumat (26/9/2025) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungPolda Lampung memperketat aturan dalam pengawalan lalu lintas.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kakorlantas Polri terkait pengawalan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

“Kami menindaklanjuti arahan dari Kakorlantas Polri terkait pengawalan lalu lintas yang selama ini menjadi perhatian masyarakat,” ujar Yuyun, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, evaluasi terbaru menekankan pentingnya perubahan kultur dalam setiap kegiatan pengawalan.

Polri menginginkan pengawalan lebih humanis, profesional, dan tetap mengutamakan keselamatan serta kelancaran lalu lintas.

“Pengawalan bukan sekadar tugas rutin, tetapi juga representasi wajah humanis Polantas di mata masyarakat,” jelasnya.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan pengawalan lalu lintas dibekukan.

Namun, personel polantas tetap disiagakan di lokasi BKO pejabat yang dikawal.

Dalam kondisi darurat, pengawalan tetap dapat dilakukan sesuai standar operasional tanpa menggunakan sirine maupun lampu rotator.

Suara sirine hanya diperbolehkan dalam kondisi krusial atau darurat, sementara pada sore hingga malam hari penggunaannya diimbau untuk ditiadakan sama sekali.

Yuyun menegaskan, kritik masyarakat terhadap pola pengawalan menjadi bahan introspeksi. Pengawalan yang dianggap arogan akan ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan persuasif.

“Dengan senyum petugas sebagai marka utama, bukan manuver berlebihan yang menimbulkan antipati. Inilah bagian dari reformasi kultur yang sedang dijalankan,” tambahnya.

Selain itu, setiap pengawalan terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun tokoh adat wajib dilaporkan kepada kapolda sebagai bahan monitoring pimpinan.

“Pada prinsipnya, kehadiran polisi di jalan harus menjadi solusi, bukan menambah masalah. Tugas pengawalan adalah kehormatan, sehingga setiap personel wajib melaksanakannya dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab,” tegas Yuyun.

Dengan penekanan pada profesionalisme dan humanisme, Polri berharap peran Polantas dalam pengawalan tidak hanya menjaga kelancaran arus kendaraan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(byu)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved