Berita Lampung

Polda Lampung Imbau Penyalaan Sirine Ditiadakan saat Sore dan Malam Hari

Polda Lampung memperketat aturan dalam pengawalan lalu lintas sebagai tindak lanjutdari arahan Kakorlantas Polri terkait pengawalan 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra 
PERKETAT ATURAN - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. Polda Lampung memperketat aturan dalam pengawalan lalu lintas, Jumat (26/9/2025) 

Kegaduhan Sosial Politik

Akademisi Kebijakan Publik Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro, mengapresiasi kebijakan Korlantas Polri yang membekukan membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo..

Menurut Sigit, perlakuan khusus terhadap pejabat dan sebagian masyarakat kaya merupakan tindakan yang tidak peduli rakyat.

Hal ini disampaikan oleh Sigit Krisbintoro menanggapi penggunaan alat sirine dan strobo oleh pejabat yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menurut Sigit, penggunaan strobo dan sirine, baik oleh pejabat maupun masyarakat umum, dinilai dapat memicu kegaduhan sosial dan politik.

Menurut Sigit, perlakuan khusus dan perilaku sebagian masyarakat kaya dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Pengawalan pejabat dengan sirene dan strobo, serta mobil masyarakat yang menggunakan strobo, akan menimbulkan kegaduhan sosial dan politik di tengah kondisi masyarakat yang rentan secara ekonomi, sosial, dan beban psikologis," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Ia melanjutkan, kesenjangan sosial, ekonomi, dan beban psikologis dapat memicu ketidakstabilan di masyarakat, terutama ketika ada perlakuan khusus bagi sekelompok orang.

Dia pun mengapresiasi kebijakan Korlantas Polri dalam mengevaluasi dan membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo oleh pejabat.

"Tindakan untuk mengevaluasi dan melarang penggunaan sirene dan strobo, serta menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, merupakan tindakan tepat untuk menjaga stabilitas masyarakat," tegasnya.

Pembekuan Sementara 

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Meski demikian, Agus menekankan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan.

Hanya saja, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

Hal tersebut Agus sampaikan dalam merespons keluhan warga mengenai sirene "tot tot wuk wuk" dari para pengawal yang mengganggu di jalan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved