Polisi Bongkar Prostitusi di Pringsewu

Muncikari Tawarkan PSK ke Pria Hidung Belang dengan Tarif hingga Rp 1 Juta

Dua Muncikari yang tertangkap jajaran Polres Pringsewu terungkap mendapat keuntungan yang lumayan dari menjalankan bisnis esek-esek tersebut.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Muncikari Tawarkan PSK ke Pria Hidung Belang dengan Tarif hingga Rp 1 Juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua Muncikari yang tertangkap jajaran Polres Pringsewu terungkap mendapat keuntungan yang lumayan dari menjalankan bisnis esek-esek tersebut.

Kasatserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, dari penangkapan tersangka Atun (58) mendapat keuntungan hingga ratusan ribu.

"Pelaku mendapat keuntungan antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," ujar Sahril, Selasa, 18 Februari 2020.

Keuntungan tersebut, tambah dia, diperoleh dari setiap PSK melayani pria hidung belang.

Sedangkan tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang bervariasi.

Mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.

 BREAKING NEWS 16 Orang Terjaring Razia Pekat Polda, Ada yang Masih Pakai Seragam Putih Abu-abu

 Prostitusi Online Terkuak di Lampung, Muncikari Tawarkan Penyanyi Dangdut Layani Esek-esek

 Oknum Polisi yang Digerebek dengan Istri Wartawan Dilaporkan ke Provost Polda Lampung

 BREAKING NEWS Oknum Polisi Digerebek Berduaan dengan Istri Orang di Penginapan

Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis menuturkan, pelaku Muncikari S (58) yang diamankan di Kecamatan Pagelaran mengaku menawarkan PSK dengan tarif antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu.

Menurut Syafri, dengan tarif itu pelaku S menerima keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

9 Tahun Jalani Bisnis Prostitusi

Dua Muncikari yang tertangkap polisi di Kabupaten Pringsewu telah menjalankan bisnis esek-esek selama bertahun-tahun.

Mereka yaitu Atun (58) warga Kecamatan Adiluwih dan S (58) warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Bahkan, Atun merupakan seorang residivis dengan kasus Prostitusi.

Di mana Atun menjalani bisnis Prostitusi tersebut sejak 9 tahun lalu.

"Pelaku Atun merupakan residivis kasus serupa, memulai bisnis esek-esek sejak tahun 2011 hingga sekarang" ungkap Kasatserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Selasa, 18 Februari 2020.

Lebih lanjut, Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis menuturkan, pelaku S yang ditangkap petugas Polsek Pagelaran mengaku telah menjalankan bisnis esek-esek sejak dua tahun ini di rumahnya.

Tawarkan PSK Usia Belasan Tahun

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved