Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Dianggap Mengganggu, Majelis Hakim Larang Wartawan Ambil Gambar Jalannya Sidang Perdana Agung

Beralasan ganggu jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim larang wartawan ambil gambar jalannya sidang perdana Bupati nonaktif Lampung Utara

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Bupati non aktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kiri) bersama Raden Syahril alias Ami (kanan) menjalai sidang suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Dianggap Menggangu, Majelis Hakim Larang Wartawan Ambil Gambar Jalannya Sidang Perdana Agung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Beralasan mengganggu jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim larang wartawan ambil gambar jalannya sidang perdana Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Sebagai gantinya Efiyanto mempersilahkan awak media mengabadikan gambar saat sebelum sidang dimulai.

"Silahkan ambil foto sekira satu sampai dua menit agar tidak menggangu persidangan, silahkan ambil foto dari sekarang," ungkap Efiyanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 24 Februari 2020.

Setelah awak media mengambil gambar, sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Sahril alias Ami.

Kenakan Kemeja Putih

BREAKING NEWS Pakai Kemeja Putih, Bupati Nonaktif Lampung Utara Jalani Sidang Perdana

Jelang Sidang Perdana, Bupati Nonaktif Lampura Pindah Sel, 1 Blok dengan Eks Ajudannya

Sekeluarga Tewas di Lampung Timur, Tentara Sempat Turun Tangan tapi Korban Tak Terselamatkan

BREAKING NEWS Lakalantas Maut di Tol Lampung Libatkan 2 Truk, 2 Orang Tewas di Tempat

Sebelumnya diberitakan, kenakan kemeja putih, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati non Aktif Lampung Utara jalani sidang perdana di PN Tanjungkarang, Senin 24 Februari 2020.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Agung yang menggunakan setelan kemeja warna putih memasuki ruang sidang sekitar pukul 9.50 wib.

Meski Majelis Hakim belum masuk ruang sidang namun Agung lebih mendahului masuk ruang sidang.

Selain Agung, nampak juga Raden Syaril alias Ami, Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara, dan Wan Hendri mantan Kadisdag Lampung Utara.

Ruang sidang utama garuda pun nampak tak seperti biasa, para pengunjung terlihat memenuhi kursi ruang persidangan.

Keempatnya menjalani sidang perdana atas kasus suap fee proyek di dinas PUPR dan Perdagangan Lampung Utara.

Dalam halaman resmi PN Tanjungkarang tersebut juga disebutkan bahwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami akan didakwa dalam tiga pasal yang berbeda.

Yakni pertama perbuatan kedua merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, perbuatan kedua terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Ketiga, perbuatan kedua terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana Jo. Pasal 65 KUH Pidana

Sementara Wan Hendri akan didakwa dalam pasal dua pasal yang berbeda yakni pertama perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dilain pihak, Syahbudin akan dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus, yakni pertama perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Ketiga, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jelang Sidang Perdana, Bupati Nonaktif Lampura Pindah Sel, 1 Blok dengan Eks Ajudannya

Huni blok baru, Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, sekamar dengan mantan ajudannya, Moulan Irwansyah Putra alias Bowok.

Diketahui, Bowok menjalani pidana penjara selama 6 tahun setelah terbukti secara sah terlibat melakukan serangkaian penganiayaan terhadap Yogi Andhika, sopir Agung Ilmu Mangkunegara.

Kepala Pengamanan Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Bandar Lampung Farizal Antony mengatakan, Agung Ilmu Mangkunegara telah mengakhiri masa pengenalan lingkungan.

"Saat ini, yang bersangkutan (Agung Ilmu) sudah menempati kamar di Blok B," kata Farizal, Minggu 23 Februari 2020.

Farizal menuturkan, jika Agung Ilmu ditempatkan sekamar dengan terpindana kasus penganiayaan.

"Sekamar sama Bowok, yang mantan ajudannya kalau tidak salah," terangnya.

Salah satu pertimbangan penempatan blok tersebut, kata Farizal, agar terpisah dengan Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, yang berada di Blok A.

"Sementara lebih ke arah sana (khawatir terjadi persekutuan), jadi coba kami pisah dahulu, selain itu biar ada yang menuntun dan mengarahkan yang bersangkutan (Agung Ilmu)," terang Farizal.

Mengenai kondisi Agung Ilmu, Farizal mengatakan, jika kondisinya baik dan sehat.

"Kabarnya baik, walau masih dalam proses transisi dan perkenalan lingkungan baru, coba membaur dengan masyarakat rutan yang lebih banyak," bebernya.

Farizal pun mengatakan jika Agung Ilmu telah menyampaikan kesiapannya dalam menghadapi sidang perdananya, Senin (24/2/2020).

"Sudah siap katanya, dan dari hasil pemantauan selama di kamar mapenaling, yang bersangkutan ibadahnya normal saja dia, dan masih bnyak di dalam kamar karena juga masih baru," tandasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Agung Ilmu, Firdaus Barus dari Sopian Sitepu and Patner mengatakan, jika kliennya sudah siap menghadapi sidang yang akan digelar Senin.

"Kondisi Pak Agung sehat, kami juga sudah diskusikan terkait dakwaan dan Pak Bupati sudah baca serta mengerti isi dakwaannya," sebutnya.

Firdaus memastikan, tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang perdana.

"Normatif saja, nanti akan kami lihat bukti-bukti apa yang diajukan ke persidangan oleh JPU," sebutnya.

Saat ini, Firdaus mengaku jika Agung lebih banyak beribadah.

"Kegiatan Pak Bupati di rutan lebih sering Ibadah," tandasnya.

Terpisah JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya siap membacakan dakwaan besok.

"Sudah siap," ujarnya.

Terkait pengamanan, Taufiq menuturkan pihaknya telah meminta bantuan pengajuan pengamanan tambahan ke pihak kepolisian.

"Karena jumlah terdakwa ada 4 tentu ada penambahan penjagaan, kami sudah mengajukan surat permohonan bantuan pengawalan," tuturnya

Disinggung soal jumlah personel bantuan, Taufiq mengaku penambahan personel sesuai permintaan pihaknya, namun ia tak menjelaskan secara rinci soal teknisnya.

"Disesuaikan dengan kebutuhan," tandasnya.

Terpisah Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Ujang Supriyanto mengatakan pihaknya akan melakukan pengamanan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait beberapa persidangan besok.

"Ada 30 personel baik dari Polsek dan Polres kami turunkan, terkait sidang yang digelar besok," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved