Pilkada Bandar Lampung 2020
Soal Dukungan Calon Independen, Bawaslu Bandar Lampung: Harus Terdata di DPT
Dua pasangan bakal calon perseorangan yang akan maju di Pilkada 2020 telah menyerahkan berkas dukungan ke KPU Bandar Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Dua pasangan bakal calon (Balon) perseorangan yang akan maju di Pilkada 2020 telah menyerahkan berkas dukungan ke KPU Bandar Lampung, pada Minggu 23 Februari 2020.
Berdasarkan catatan Tribunlampung.co.id, pasangan balon perseorangan Firmansyah Alfian-Bustomi Rosadi menyerahkan sebanyak 55.555 jumlah dukungan yang tersebar di 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, balon perseorangan Ike Edwin – Zam Zanariah sebanyak 51.274 jumlah dukungan yang tersebar di 20 kecamatan.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah menjelaskan Sesuai Pasal 185 dan 185A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pihak yang terlibat dalam memberikan dukungan palsu akan dikenakan sanksi pidana, baik masyarakat, tim pasangan calon, maupun penyelenggara pemilu.
Menurutnya, warga yang memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan harus terdata di DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau di DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan).
• Ike-Zam Naik Gerobak Sapi, Firmansyah-Bustomi Diiringi Kuda, 2 Balon Serahkan Dukungan ke KPU
• Firmansyah-Bustomi Serahkan 55.555 Berkas Dukungan ke KPU
• BREAKING NEWS Polres Lampung Utara Amankan 5 Orang dan 3 Fuso Pengangkut Batu Bara Ilegal
• BREAKING NEWS Pakai Kemeja Putih, Bupati Nonaktif Lampung Utara Jalani Sidang Perdana
"Dukungan harus terdata di DPT atau di DP4," jelas Chandrawansah, Senin (24/2/2020).
Untuk itu, Bawaslu Bandar Lampung mengimbau jajaran KPU agar dapat mengidentifikasi dukungan-dukungan palsu pada bakal calon perseorangan.
"KPU memiliki basis data DPT dan DP4 sebagai dasar mereka melihat apakah memang itu ada di data pemerintah. KPU harus lebih cepat dan bisa berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan bahwa e-KTP sebagai bukti dukungan terdata di Disdukcapil,” ujar Candrawansah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triadi menjelaskan, Berdasarkan PKPU nomor 16 tentang jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati Wali Kota 2020, pengecekan jumlah dukungan akan dilakukan pada 19-26 Februari 2020.
Kemudian, untuk Verifikasi berkas dukungan akan dilakukan pada 27-25 Maret 2020.
"Setelah mereka menyerahkan berkas dukungan, nanti akan kita cek keabsahannya, lalu dilakukan verifikasi administrasi dan faktual," tandasnya.
Ike-Zam Naik Gerobak Sapi, Firmansyah-Bustomi Diiringi Kuda, 2 Balon Serahkan Dukungan ke KPU
Dua pasang bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung jalur perseorangan, resmi menyerahkan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Minggu (23/2/2020).
Mereka hadir dengan massa masing-masing dan diarak bak penganten.
Balon wali kota Firmansyah Y alfian dan wakilnya Bustomi (FB) yang datang lebih awal ke KPU dikawal tiga ekor kuda, musik rebana, serta rombongan pencak silat, serta massa FB.