Guru SD Dilaporkan Kasus Penculikan, Polisi Temukan 14 Anak di Dalam Mobilnya
Guru SD Dilaporkan Kasus Penculikan, Polisi Temukan 14 Anak di Dalam Mobilnya
"Modus tersangka kepada anak-anak dengan mengatakan diajak untuk hijrah atau jaulah (keliling) ke berbagai daerah.
Memang benar sebelum sampai di lingkungan pesantren di Magetan, korban bersama anak-anak lain sudah diajak ke berbagai daerah," kata Kapolres Magetan Festo Ari Permana.
Akibat dari perbuatannya itu, tambah Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 83 jo pasal 76f UU RI No 33 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana untuk tindakan dugaan penculikan ini paling singkat penjara selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 300 juta, paling banyak Rp 600 juta atau kurungan penjara selama 12 bulan," kata Kapolres Festo seraya mengatakan tersangka juga dikenai pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Sebarkan Hoaks Penculikan Anak, Ketua RW di Jember Minta Maaf
Terpisah, Hari Kurniawan, warga Desa Umbulrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, penyebar informasi hoaks tentang penculikan anak akhirnya mendatangi Polres Jember, Jumat (21/2/2020) petang.
Dia meminta perlindungan atas kesalahan yang dibuatnya dan melakukan klarifikasi.
Hari yang juga ketua RW di daerah tersebut menyebarkan informasi penculikan anak itu karena mendapat laporan dari warga bahwa seorang pelajar SD mencurigai pemulung hendak menculik anak-anak.
"Saya kroscek pada keluarga guru dan si anak, katanya ditarik-tarik," kata Hari saat konferensi pers di Mapolres Jember.
Akhirnya, Hari langsung mengunggah informasi tersebut di grup Facebook pada Rabu (19/2/2020) dan meminta warga waspada.
Sebab, ada pemulung yang hendak menculik anak.
"Maksud saya hanya untuk mengimbau saja pada warga Umbulrejo," terangnya.
Padahal, informasi penculikan anak tersebut tidak benar.
Akhirnya, Hari menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat.
"Ini buat pengalaman saya ke depannya untuk berhati-hati," ucap dia.