Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Bandar Lampung Temukan Ribuan Berkas Dukungan 2 Balon Independen TMS

KPU Kota Bandar Lampung berhasil menemukan ribuan bukti dukungan yang tak memenuhi syarat.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi di Ruang Kerjanya. KPU Bandar Lampung Temukan Ribuan Berkas Dukungan 2 Balon Independen TMS 

Berdasarkan catatan Tribunlampung.co.id, pasangan balon perseorangan Firmansyah Alfian-Bustomi Rosadi menyerahkan sebanyak 55.555 jumlah dukungan yang tersebar di 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, balon perseorangan Ike Edwin – Zam Zanariah sebanyak 51.274 jumlah dukungan yang tersebar di 20 kecamatan.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah menjelaskan Sesuai Pasal 185 dan 185A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pihak yang terlibat dalam memberikan dukungan palsu akan dikenakan sanksi pidana, baik masyarakat, tim pasangan calon, maupun penyelenggara pemilu.

Menurutnya, warga yang memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan harus terdata di DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau di DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan).

"Dukungan harus terdata di DPT atau di DP4," jelas Chandrawansah, Senin (24/2/2020).

Untuk itu, Bawaslu Bandar Lampung mengimbau jajaran KPU agar dapat mengidentifikasi dukungan-dukungan palsu pada bakal calon perseorangan.

"KPU memiliki basis data DPT dan DP4 sebagai dasar mereka melihat apakah memang itu ada di data pemerintah. KPU harus lebih cepat dan bisa berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan bahwa e-KTP sebagai bukti dukungan terdata di Disdukcapil,” ujar Candrawansah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triadi menjelaskan, Berdasarkan PKPU nomor 16 tentang jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati Wali Kota 2020, pengecekan jumlah dukungan akan dilakukan pada 19-26 Februari 2020.

Kemudian, untuk Verifikasi berkas dukungan akan dilakukan pada 27-25 Maret 2020.

"Setelah mereka menyerahkan berkas dukungan, nanti akan kita cek keabsahannya, lalu dilakukan verifikasi administrasi dan faktual," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved