Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Bandar Lampung Temukan Ribuan Berkas Dukungan 2 Balon Independen TMS

KPU Kota Bandar Lampung berhasil menemukan ribuan bukti dukungan yang tak memenuhi syarat.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi di Ruang Kerjanya. KPU Bandar Lampung Temukan Ribuan Berkas Dukungan 2 Balon Independen TMS 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Ribuan berkas penyerahan dukungan dua bakal calon (balon) pasangan independen dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Setelah dilakukan pengecekan, KPU Kota Bandar Lampung berhasil menemukan ribuan bukti dukungan yang tak memenuhi syarat.

Pertama, dukungan milik pasangan Firmansyah-Bustomi terdapat sebanyak 2.523 yang tidak memenuhi syarat.

Kedua, dukungan milik pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah terdapat sebanyak 2.863 yang tidak memenuhi syarat.

Namun demikian, KPU Bandar Lampung tetap menerima kedua pasangan balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung itu.

Ike-Zam Naik Gerobak Sapi, Firmansyah-Bustomi Diiringi Kuda, 2 Balon Serahkan Dukungan ke KPU

Soal Dukungan Calon Independen, Bawaslu Bandar Lampung: Harus Terdata di DPT

Rekomendasi PKS Segera Turun, PAN Lampung Umumkan Balon Wali Kota Maret

Yusuf Kohar Ikuti Penjaringan Perindo

Pasalnya, dukungan masing-masing balon independen itu melewati batas minimal yakni sebanyak 47.864 suara.

Firmansyah-Bustomi dari 55.555 menjadi 53.032 surat dukungan dan Ike Edwin-Zam Zanariah dari 51.274 menjadi 48.411 surat dukungan yang memenuhi syarat.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan ribuan berkas yang dinyatakan TMS karena karena beberapa hal.

“Ada yang tidak ada KTP elektronik, ada juga yang tidak memiliki tanda tangan atau cap pendukung,” ujarnya kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (24/2/2020).

Dedi mengungkapkan proses pengecekan berlangsung pada 23 Februari 2020 hingga pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya, KPU Bandar Lampung akan melakukan penelitian berkas pada 24-27 Februari 2020.

Kemudian, KPU Bandarlampung akan memverifikasi berkas dari 27 Februari-25 Maret.

“Verifikasi faktual untuk memastikan tidak ada dukungan yang ganda di 26 Maret-15 April 2020," tandasnya.

Harus Terdata di DPT

Dua pasangan bakal calon (Balon) perseorangan yang akan maju di Pilkada 2020 telah menyerahkan berkas dukungan ke KPU Bandar Lampung, pada Minggu 23 Februari 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved