Video Berita
VIDEO Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor
Video Berita YouTube Kepolisian Polres Sleman menghadirkan tiga orang pembina pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempo
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video Berita YouTube Kepolisian Polres Sleman menghadirkan tiga orang pembina pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor, Selasa (25/2/2020)
Mereka adalah :
1. IYA kelahiran Sleman 11 April 1983 status PNS guru SMPN 1 Turi Sleman
2. DDS Kelahiran Sleman 24 Januari 1963
3. R Kelahiran Sleman 1962 status PNS.
Tonton juga Video YouTube lainnya dibawah ini.
Ketiganya dikenai pasal ancaman hukuman PASAL 359 KUH Pidana Pasal 360 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau hukuman kurungan satu tahun
Polisi juga mengamankan sedikitnya 45 barang bukti pada Tragedi Susur Sungai Sempor.
Sebelum dihadirkan Polres Sleman, Pada Senin (24/2/2020) petang, Polda DIY menyebutkan ada dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi.
Mereka adalah inisial R (57) dan DS (57) ketua gugus depan (gudep) dan pembina pramuka.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.
Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.
Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orang tua korban.
"Tadi (kemarin) siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini (kemarin) juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.
Sedangkan DDS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finis.
Tonton juga Video YouTube lainnya dibawah ini.
Gudep adalah suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka.
Serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik
"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelas Yuli.
"Mulai tadi (kemarin) siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.
Yuli menuturkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman. Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak, segala sesuatu masih memungkinkan.
Sebelumnya polisi telah menetapkan IYA, seorang guru olah raga dan pembina pramuka sebagai tersangka.
"Justru IYA, DS, dan R yang punya sertifikat kursus mahir dasar (KMD) pramuka, harusnya lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tegasnya.
IYA, belum diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terkait jam pelajaran yang kosong pihak sekolah diminta untuk memenuhi terlebih dahulu.
Pernyataan tersebut diucapkan Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Arif Haryono saat dihubungi media, Senin (24/2/2020).
"Untuk guru yang ditahan belum diberhentikan dari status PNS, masih menunggu proses hukum hingga selesai," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com
Videografer Tribunlampung/Gusti Amalia