Tribun Tulangbawang

Apesnya 2 Pencuri Mobil di Menggala, Tak Sadar Aksinya Diintai Korban dan Keluarga Besarnya

Mengetahui aksinya dipergoki korban, kedua pelaku melarikan diri ke arah Kampung Bujung Tenuk.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Endra
Yahya Saputra (tengah), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dibekuk polisi karena mencuri mobil pikap di Menggala. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Tekab 308 Polres Tulangbawang membekuk satu dari dua pelaku pencurian spesialis mobil pikap.

Tersangka bernama Yahya Saputra (22), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Rekan Yahya berinisial A saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, keduanya mencuri mobil Daihatsu Gran Max BE 8587 SJ milik Rohmanto, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kerap Mogok, Mobil Pikap Hasil Merampok Ditinggal di Kecamatan Menggala Tulangbawang

Kecelakaan Maut di Jalinsum Katibung, Satu Penumpang Pikap Tewas

Ini Ciri-ciri Petugas PDAM Gadungan yang Gasak Emas Puluhan Juta di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Modus Periksa Meteran Air, Petugas PDAM Gadungan Gasak Emas Puluhan Juta

"Kejadiannya di rumah korban di Tulung Boho, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala," terang Sandy, Rabu (26/2/2020).

Namun, aksi tersebut dipergoki oleh korban.

Sandy menjelaskan, rupanya korban bersama sembilan anggota keluarganya mengintai aksi dua pelaku.

"Karena seminggu sebelumnya mobil milik kakak kandung korban juga hendak dicuri tetapi digagalkan," papar Sandy.

Saat itu para pelaku sudah berhasil membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci T.

Belum sempat menghidupkan mesin mobil, pelaku langsung dipergoki korban dan keluarganya.

Mengetahui aksinya dipergoki korban, kedua pelaku melarikan diri ke arah Kampung Bujung Tenuk.

Tekan 308 Polres Tuba yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pengejaran.

Salah satu pelaku bernama Yahya Saputra terciduk.

"Salah satu pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di dalam semak-semak yang berada di pinggir sungai Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala," beber mantan Kasatreskrim Polres Lampung Timur ini.

Warga sempat melampiaskan kemarahannya dengan memukuli pelaku.

Namun aksi main hakim sendiri dapat diredam anggota Tekab Polres Tuba.

Polisi menyita barang bukti berupa mobil Gran Max BE 8587 SJ milik korban, dua kunci T, dan tang.

"Satu pelaku sudah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Sandy. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved