Pilkada Bandar Lampung 2020
Hari Ketujuh Pendaftaran PPS di KPU Bandar Lampung, Sudah 749 Orang Terdaftar
Ke-749 orang tersebut mendaftar menjadi calon PPS untuk Pilkada Bandar Lampung 2020 atau Pilwakot Bandar Lampung 2020, di kelurahannya masing-masing.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Ferry Triatmojo mengatakan ada beberapa kriteria bagi calon PPS agar dapat lulus seleksi menjadi anggota PPS di KPU Bandar Lampung.
Di antaranya, berusia minimal 17 tahun, tidak terafiliasi dengan partai politik, dan tidak pernah menjadi anggota PPS 2 periode.
"Iya kategorinya yang terpenting minimal 17 tahun, tidak terafiliasi dengan parpol, dan belum tidak 2 periode," ungkapnya kepada Tribun, Selasa (19/2/2020).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen PPS.
"Iya tentu kita akan awasi proses rekrutmen PPS ini, tidak ada yang menjamin kan diantara mereka ada yang terlibat parpol. Maka kita akan lakukan pengawasan," ungkap Chandra.
Oleh karena itu, pihaknga berharap kepada masyarakat Kota Bandar Lampung untuk tidak sungkan melapor ke Panwascam atau ke Bawaslu Bandar Lampung jika ada calon PPS yang terindikasi Parpol.
"Kami sangat antusias jika ada masyarakat yang melapor kepada Bawaslu," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung kembali membuka pendaftaran petugas penyelenggara pemilu.
Saat ini, KPU membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan Mulai 18 hingga 24 Februari 2020.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan Formulir dapat diunduh di website KPU melalui laman www.kpu-Bandarlampungkota.go.id atau mengambil langsung ke sekretariat KPU Kota Bandar Lampung Jl Pulau Sebesi No. 90 Way Dadi Sukarame.
Untuk itu, Dedi mengimbau bagi warga kota yang berminat untuk mendaftar sebagai penyelenggara pemilu untuk tidak sungkan-sungkan mendaftarkan diri di seleksi PPS.
“Kami KPU Bandar Lampung menginginkan agar masyarakat yang punya kompetensi untuk bisa mendaftar sebagai PPS di kelurahannya masing-masing,” ujarnya kepada Tribun, Senin (17/2/2020).
Dedi menjelaskan, setiap pendaftar harus memilih wilayah sesuai domisilinya masing-masing.
Seperti, jelas dia, masyarakat yang bermukim dan memiiki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di Kelurahan Sukarame, harus ikut untuk seleksi di kelurahan setempat.
“Jadi tidak boleh ngacak. Kalau tinggal di Sukarame, artinya dia mendaftar sebagai calon PPS di Kelurahan Sukarame” paparnya.
Yang berminat mendaftar, lengkapi syarat-syaratnya lalu segera mendaftar ke Kantor KPU Bandar Lampung, paling lambat tanggal 24 Februari, pukul 16.00 WIB,” terangnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)