Video Berita
VIDEO Panduan Salat Jamak dan Qasar, Cara Ringkas atau Gabung Salat Duhur-Asar
Video YouTube Salat Farduh merupakan perintah wajib bagi umat Islam yang dibagi dalam lima waktu.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video YouTube Salat Farduh merupakan perintah wajib bagi umat Islam yang dibagi dalam lima waktu.
Yaitu Subuh, Duhur, Asar, Magrib dan Isa.
Buat Anda yang mengadakan perjalanan jauh atau yang kesulitan untuk salat dan hal lainnya (kecuali haid, nifa, habis melahirkan) tidak ada alasan untuk tidak salat Fardhu.
Islam tidak memberatkan bagi para pemeluknya, sehingga bisa Salat Jamak (digabung) dan Qasar (diringkas).
• VIDEO Cara Melaksanakan Salat Sunah Witir Berikut Niat, Dalil, Hingga Doa
• VIDEO Tata Cara Salat Istisqa dari Niat, Doa, hingga Syarat Khotbah
• Rumah Artis Celine Evangelista 5 Kali Kebanjiran, Istri Stefan William Lontarkan Sindiran
• PKS Kritik Anies Baswedan, Mardani Ali Sera: Formula E Hanya 2 Jam, Banjir Bisa Selamanya
Caranya?
Salat Jamak
Salat Jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu.
Tonton juga video YouTube lainnya di bawah ini.
Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar.
Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya.
Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.
Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.