7 Fakta Baru Siswi SMP Tewas di Gorong-gorong, Ibu Korban Ingin Mantan Suaminya Dihukum Mati

Sebuah fakta baru kasus siswi SMP tewas di gorong-gorong di Tasikmalaya, diungkap polisi. Mantan istri pelaku meminta pelaku dihukum mati.

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Wati Fatmawati (46), ibunda mendiang Delis Sulistina (13) siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang jenazahnya ditemukan di dalam gorong-gorong sekolahnya, Senin (27/1/2020). 7 Fakta Baru Siswi SMP Tewas di Gorong-gorong, Ibu Korban Ingin Mantan Suaminya Dihukum Mati. 

4. Penyelidikan maraton dan hasil autopsi

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap misteri kematian Delis Sulistina (13), siswi SMP Negeri 6 Tasikmalaya yang tewas di gorong-gorong sekolahnya pada Kamis (27/1/2020) lalu.

Polisi telah menyimpulkan korban meninggal akibat tindak pidana kejahatan dan menetapkan pelakunya adalah ayah kandung korban, Budi Rahmat (45) asal Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

"Tersangka berinisial BR yang tidak lain bapak kandungnya sendiri," jelas Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto, Senin siang.

Anom mengaku, penetapan tersangka ini sesuai hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti.

Termasuk, bukti ahli dibutuhkan, yaitu hasil autopsi mayat korban oleh Tim Forensik Polda Jawa Barat.

"Penyelidikan secara maraton dilakukan, Alhamdulilah sudah berhasil mengungkap kasus ini," tambah Anom.

5. Alasan pembunuhan

Pelaku pembunuhan Delis tak lain adalah ayah kandung korban, Budi Rahmat (45).

Aparat kepolisian telah menangkap Budi Rahmat.

Delis dibunuh ayah kandungnya karena kesal dimintai uang untuk biaya studi tour.

Sesuai informasi dari Kepolisian setempat, kejadian bermula saat korban mendatangi tempat kerja ayahnya sepulang sekolah memakai angkutan umum, Kamis (23/1/2020) sore.

Setibanya di tempat kerja pelaku, yakni satu rumah makan di Jalan Laswi Kota Tasikmalaya, korban bertemu dengan ayahnya.

Korban meminta uang untuk studi tour sekolahnya ke Bandung sebesar Rp 400 ribu.

Pelaku sempat berupaya memberikan uang kepada korban Rp 200 ribu, dan meminjam kepada bosnya Rp 100 ribu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved