Produk Bank
Cara Pengajuan KUR Ritel BRI, Manfaat, Syarat dan Waktu Proses Pencairan KUR Ritel BRI
KUR Ritel adalah sebuat kredit investasi atau Kredit Modal Kerja, diberikan BRI pada setiap debitur yang memiliki usaha layak dan produktif.
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Heribertus Sulis
Bagaimana cara pengajuan KUR Ritel di BRI?
Bila anda hendak mengajukan KUR Ritel di BRI, sebaiknya perhatikan sejumlah langkah yang harus dilakukan, seperti:
1. Calon debitur mendatangi salah satu kantor bank BRI terdekat, dengan mengusung beberapa dokumen yang dibutuhkan.
2. Dokumen yang dimaksud seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha dan jaminan (seperti BPKB, bila jaminan tersebut kendaraan)
3. Isi form aplikasi dan berkas yang kredit yang diperlukan.
4. Calon debitur akan diminta memperlihatkan dan menyerahkan jaminan, sesuai dengan kebijakan bank seperti BPKB, Sertifikat rumah, sertifikat tanah, BPKB Mobil, dan lain-lainnya.
5. Pihak bank BRI nantinya akan memproses aplikasi dan melakukan uji kelayakan usaha calon debitur dengan cara survey ke lapangan.
6. Apabila sesuai dan usaha yang dijalankan memenuhi uji kelayakan, maka bank BRI akan melakukan persetujuan pemberian kredit pinjaman.
7. Calon debitur melakukan penandatangan kontrak perjanjian kredit pinjaman dengan pihak bank BRI.
8. Pihak bank BRI akan mencairkan dana kredit pinjaman, yang biasanya akan langsung dikirimkan ke rekening peminjam.
9. Setelah menerima dana pinjaman, debitur harus melakukan angsuran setiap bulan dengan jumlah pokok angsuran, beserta bunga yang telah disepakati di awal perjanjian.
Berapa lama waktu proses pencairan dana KUR Ritel di BRI?
Umumnya, penajuan KUR Ritel di BRI proses pencairan akan memakan waktu 7 hingga 14 hari jam kerja, sejak survei dilakukan oleh pihak BRI.
Catatan:
KUR Ritel di BRI hanya memiliki ambang plafon minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp.500 juta.
Suku bunga efektif KUR Ritel di BRI yakni 7 persen per tahun.
Demikian penjelasan mengenai KUR Ritel di BRI, mulai dari manfaat keunggulan, syarat, cara pengajuan hingga waktu proses pencairan. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)