Diimingi HP Oppo dan Nilai Bagus, Oknum Guru Kesenian Cabuli Murid di dalam Mobil Pribadi

"Pengamanan oknum guru tersebut berawal dari laporan orang tua korban kepada kami tentang dugaan persetubuhan yang dialami anaknya," kata Kasat Reskri

Editor: Romi Rinando
Shutterstock
Ilustrasi. Diimingi HP Oppo dan Nilai Bagus, Oknum Guru Kesenian Cabuli Murid di dalam Mobil Pribadi 

Polres Badung, Bali, menangkap seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, karena diduga memperkosa siswinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).

"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfimasi, Senin (24/2/2020).

Menurut polisi, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak Juli 2016, atau saat korban masih kelas VI SD.

Pemerkosaan itu berlangsung hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di kelas X SMA.

Polisi mengatakan, IWS awalnya merayu korban secara terus-menerus, hingga siswi SD tersebut dijadikan pacar.

Kemudian, setelah itu kepala sekolah tersebut melakukan persetubuhan dengan siswi tersebut.

"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.

Awal mula diketahui

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Ayah korban didatangi oleh guru pembina pramuka di sekolah korban.

Saat itu, sang guru memberitahukan bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.

Korban kemudian mengakui bahwa saat masih kelas VI SD, dia dibujuk untuk berhubungan badan.

Pemerkosaan kemudian terjadi di dalam ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung.

Setelah itu, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan.

Beberapa kali hubungan badan dilakukan di ruangan les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved