Eksekusi Aset KAI di Bandar Lampung
Keluarga Barus Sebut Tak Ada SP1 dan SP2 Langsung SP3, PT KAI Bantah
Wiwik mengatakan, kekecewaannya karena sebelum penertiban rumah dinas pihak keluarganya tidak mendapatkan imbauan terlebih dahulu.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
"Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai atas dasar hak perseorangan," ujarnya kepada Tribunlampung.co.id.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rumah Dinas dengan luas tanah 529 meter persegi dan luas bangunan 44 meter persegi itu sebelumnya dihuni oleh keluarga Barus yang merupakan pensiunan PT KAI.
Secara administratif, seharusnya rumah tersebut dikembalikan kepada PT KAI Divre IV Tanjungkarang pada 2016 silam.
Sementara hak bangunan PT KAI tersebut tertuang dalam Groundkart Nomor 10 Tahun Pengesahan 1913 serta tercatat dalam buku aset rumah perusahaan halaman 537 Nomor Urut 59 Tahun 2013.
Rumah Dinas yang berlokasi di Jalan Manggis No 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung itu akan dirobohkan dengan menggunakan ekskavator.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sebelum dirobohkan, rumah tersebut sudah dikosongkan sejak pukul 08.00 WIB. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)