Eksekusi Aset KAI di Bandar Lampung
Keluarga Barus Sebut Tak Ada SP1 dan SP2 Langsung SP3, PT KAI Bantah
Wiwik mengatakan, kekecewaannya karena sebelum penertiban rumah dinas pihak keluarganya tidak mendapatkan imbauan terlebih dahulu.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saat rumah dinas milik PT KAI di Jalan Manggis No 86A, Pasir Gintung, Bandar Lampung dirobohkan, Wiwik Utami langsung terkenang akan jasa ayahnya untuk PT KAI Tanjungkarang.
Pada saat yang sama, Wiwik heran karena tidak ada apresiasi serupa dari PT KAI.
"Saya jadi ingat jasa ayah saya ke KAI, masak KAI enggak sih?!" ujar Wiwik, Kamis (27/2/2020).
Wiwik mengatakan, kekecewaannya karena sebelum penertiban rumah dinas pihak keluarganya tidak mendapatkan imbauan terlebih dahulu.
"Saya kecewa, masak ga ada SP1 (surat peringatan) dan SP2 dahulu, yang kami terima langsung SP3," ujarnya.
• BREAKING NEWS PT KAI Robohkan Rumah Dinas di Pasir Gintung
• Lakalantas di Tol Lampung, 2 Truk Gencet Pikap hingga Remuk, 2 Orang Tewas di Lokasi
• Ini Alasan PT KAI Robohkan Rumah Dinas di Pasir Gintung
• Bocah SD yang Nangis karena Disetop Polisi Bawa Motor Tak Diberi Surat Tilang
Lebih lanjut, Wiwik menyesalkan eksekusi rumah hasil usahanya yang ia bangun tepat di belakang rumah dinas tersebut.
"Rumah yang di belakang itu kami (keluarga) yang membangun, masak dirobohkan juga?" katanya.
Manajer Humas Drive IV, Sapto Hartoyo mengaku sudah memberikan peringatan beberapa kali.
Tetapi, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, sehingga eksekusi yang dilakukan menjadi jalan akhir KAI untuk menertibkan rumah dinas tersebut.
"PT KAI sebelum melakukan penertiban sudah melakukan beberapa proses seperti melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga," jelasnya.
Klaim Rugi Ratusan Juta
Terhitung sudah lima tahun keluarga Wiwik Utami tidak membayarkan sewa atas Rumah Dinas kepada PT KAI Drive IV Tanjungkarang.
Dalam kurun waktu tersebut PT KAI Drive IV Tanjungkarang sebut potensi pendapatan persewaan atas Rumah Dinas tersebut menembus angka Rp 113 Juta.
"Seharusnya pemasukan yang kita terima selama Rumah Dinas ini dihuni sebanyak Rp 113 Juta," ujar Manajer Humas Drive IV, Sapto Hartoyo kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (27/2/2020).
Hunian yang terletak di Jalan Manggis No 86A, Pasir Gintung, Bandar Lampung tersebut diketahui ditempati secara ilegal sejak Tahun 2015.
"Masa sewa kontrak telah berakhir terhitung tanggal 28 Februari 2015 dan telah diserahkan oleh pihak keluarga pada Tahun 2016" jelas Sapto.
Sapto juga mengutarakan, sesungguhnya permasalahan ini akan menjadi sederhana bila pihak yang bersangkutan secara sadar memahami hak serta tanggung jawab atas hunian tersebut.
"Pegawai yang sudah tidak dinas atau pensiun seharusnya segera mengembalikan Rumah Dinas kepada perusahaan atau menyewanya sesuai ketentuan perusahaan," jelasnya.
Penghuni Rumah Melawan
Awalnya berjalan lancar, ternyata eksekusi aset Rumah Dinas PT KAI Drive IV Tanjungkarang mendapat perlawanan dari penghuni rumah, Kamis (27/2/2020).
Saat petugas hendak merobohkan Rumah Dinas yang berlokasi di Jalan Manggis No 86A, Pasir Gintung, Bandar Lampung, sontak penghuni dan keluarga besarnya merapatkan diri.
Mereka dengan membentuk pagar manusia untuk mengadang alat berat yang akan merobohkan rumahnya.
Dalam momen tersebut, sempat terjadi kontak fisik antara petugas dengan pihak keluarga.

Wiwik Utami Barus, ibu rumah tangga yang menempati Rumah Dinas itu, mengeluhkan perlakuan petugas yang dianggap tidak berpihak.
"Kok begitu ya. Saya ini kan anak dari bapak saya (almarhum Barus) yang dulu menempati rumah ini. Bapak saya kan dulu juga memberikan pengabdian di PT itu (KAI)," ujarnya kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (27/2/2020).
Manajer Humas PTKAI Drive IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo menjelaskan, Rumah Dinas tersebut sebelumnya sudah diserahkan secara sah kepada PT KAI pada 13 Juni 2016 oleh Wiwik Utami Barus.
"Rumah Dinas tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada KAI 2016 silam oleh pihak keluarga," ucapnya.
Sapto menyesalkan kehadiran kembali pihak keluarga untuk mendiami Rumah Dinas tersebut tanpa didukung kelayakan administratif.
"Mereka datang tanpa mengurus keperluan administratif. Bahkan biaya sewanya pun tidak diberikan kepada PT KAI," sesalnya.
Sebuah rumah di Jalan Manggis No 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung dirobohkan, Kamis (27/2/2020).
Manajer Humas PT KAI Drive IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo mengatakan, penertiban dilakukan karena penyewa secara administratif tidak mengindahkan ketentuan dari PT KAI.
"Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai atas dasar hak perseorangan," ujarnya kepada Tribunlampung.co.id.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rumah Dinas dengan luas tanah 529 meter persegi dan luas bangunan 44 meter persegi itu sebelumnya dihuni oleh keluarga Barus yang merupakan pensiunan PT KAI.
Secara administratif, seharusnya rumah tersebut dikembalikan kepada PT KAI Divre IV Tanjungkarang pada 2016 silam.
Sementara hak bangunan PT KAI tersebut tertuang dalam Groundkart Nomor 10 Tahun Pengesahan 1913 serta tercatat dalam buku aset rumah perusahaan halaman 537 Nomor Urut 59 Tahun 2013.
Rumah Dinas yang berlokasi di Jalan Manggis No 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung itu akan dirobohkan dengan menggunakan ekskavator.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sebelum dirobohkan, rumah tersebut sudah dikosongkan sejak pukul 08.00 WIB. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)