Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan
Bocah SD yang Nangis karena Disetop Polisi Bawa Motor Tak Diberi Surat Tilang
Kanit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu AIPDA Yuliansyah Idrus mengatakan, bila dirinya hanya memberi hukuman kepada Bocah SD tersebut.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Jajaran Satlantas Polres Pringsewu tidak memberikan tilang kepada pelajar Sekolah Dasar (SD) yang kedapatan mengendarai motor, Kamis, 27 Februari 2020 di Simpang Tugu Pemuda Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kanit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu AIPDA Yuliansyah Idrus mengatakan, bila dirinya hanya memberi hukuman kepada Bocah SD tersebut.
Hukuman tersebut, kata Yuliansyah, adalah dengan meminta pelajar SD kembali ke rumah dengan tidak mengendarai motornya, tetapi dengan menuntun atau mendorong motor tersebut.
Yuliansyah mengungkapkan, alasan tidak memberi tilang karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan mengurangi psikologi anak yang takut terhadap polisi.
Harapannya, kata Yuliansyah, upaya tersebut dapat memberikan kesan kepada si anak, bahwa polantas masih mengedepankan pendekatan kepada anak.
• BREAKING NEWS Disetop Polisi karena Bawa Motor, Bocah SD di Pringsewu Nangis
• Lakalantas di Tol Lampung, 2 Truk Gencet Pikap hingga Remuk, 2 Orang Tewas di Lokasi
• Bocah SD Nangis Disetop Polisi Ternyata Disuruh Orangtuanya Panggil Ojek
"Sehingga tidak timbul rasa takut anak-anak terhadap polantas, tetapi polantas adalah sahabat anak-anak," kata Yuliansyah.
Pertimbangan lainnya, lanjut Yuliansyah, karena anak di bawah umur tersebut membawa motor bukan murni kesalahannya, tetapi orangtua yang kurang mengawasi anak-anaknya.
Disuruh Orangtua
S (10), Bocah SD yang menangis saat dihentikan polisi mengendarai sepeda bermotor, mengaku disuruh orangtuanya.
Siswa kelas lima SD itu mengaku diminta orangtuanya memanggil tukang ojek.
S pun membawa sepeda motor untuk mendatangi pangkalan ojek di simpang Tugu Pemuda, Kecamatan Pringsewu, Kamis (27/2/2020).
Apesnya, S berpapasan dengan petugas Polres Pringsewu yang saat itu sedang mengadakan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para tukang ojek pangkalan.
S pun dihentikan oleh Kanit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus.
Yuliansyah pun mengaku prihatin karena ada orangtua yang membebaskan anak belum cukup umur mengendarai sepeda motor.
"Seharusnya, orangtua lebih aktif memberikan pendidikan lalu lintas terhadap anak dan lebih aktif melindungi anaknya," ujar Yuliansyah.
Bocah SD Bawa Motor