Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan

BREAKING NEWS Disetop Polisi karena Bawa Motor, Bocah SD di Pringsewu Nangis

Kepala Unit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus langsung menghentikan bocah itu.

Dokumen Satlantas Polres Pringsewu
Kanit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus memberi nasihat kepada siswa SD yang mengendarai sepeda motor di Tugu Pemuda, Pringsewu, Kamis (27/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - S (10), seorang siswa SD di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, menangis saat dihentikan polisi.

Peristiwa itu terjadi saat petugas sedang melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para tukang ojek pangkalan di persimpangan Tugu Pemuda Pringsewu, Kamis (27/2/2020) pagi.

Ketika itulah S kedapatan mengendarai sepeda motor.

S mendatangi para pengojek di pangkalan tersebut.

Gelar Razia di Jalintim Menggala, Satlantas Polres Tuba Tilang 23 Kendaraan

Video Viral Pria Banting Motornya karena Tak Terima Ditilang Polisi, Pemotor: Razia Apa Ini?!

BREAKING NEWS PT KAI Robohkan Rumah Dinas di Pasir Gintung

2 Pencuri di Kasui Sanggup Gondol 23 Laptop di SMK Al-Fajar

Kepala Unit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus langsung menghentikan bocah itu.

Kendati begitu, Yuliansyah mengaku tidak memberlakukan tilang kepada si anak.

Ia hanya memberikan nasihat.

"Saya nasihati, nangis. Kemudian saya berikan arahan dan akhirnya mengerti apa yang dilakukan itu salah," ungkap Yuliansyah.

Yuliansyah mengungkapkan, anak itu belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Sementara, SIM adalah syarat seseorang mengemudi kendaraan bermotor.

Yuliansyah mengungkapkan, sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009, ketentuan membawa kendaraan adalah usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP.

Dia mengatakan, anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.

Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved