Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan
BREAKING NEWS Disetop Polisi karena Bawa Motor, Bocah SD di Pringsewu Nangis
Kepala Unit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus langsung menghentikan bocah itu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - S (10), seorang siswa SD di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, menangis saat dihentikan polisi.
Peristiwa itu terjadi saat petugas sedang melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para tukang ojek pangkalan di persimpangan Tugu Pemuda Pringsewu, Kamis (27/2/2020) pagi.
Ketika itulah S kedapatan mengendarai sepeda motor.
S mendatangi para pengojek di pangkalan tersebut.
• Gelar Razia di Jalintim Menggala, Satlantas Polres Tuba Tilang 23 Kendaraan
• Video Viral Pria Banting Motornya karena Tak Terima Ditilang Polisi, Pemotor: Razia Apa Ini?!
• BREAKING NEWS PT KAI Robohkan Rumah Dinas di Pasir Gintung
• 2 Pencuri di Kasui Sanggup Gondol 23 Laptop di SMK Al-Fajar
Kepala Unit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus langsung menghentikan bocah itu.
Kendati begitu, Yuliansyah mengaku tidak memberlakukan tilang kepada si anak.
Ia hanya memberikan nasihat.
"Saya nasihati, nangis. Kemudian saya berikan arahan dan akhirnya mengerti apa yang dilakukan itu salah," ungkap Yuliansyah.
Yuliansyah mengungkapkan, anak itu belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Sementara, SIM adalah syarat seseorang mengemudi kendaraan bermotor.
Yuliansyah mengungkapkan, sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009, ketentuan membawa kendaraan adalah usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP.
Dia mengatakan, anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.
Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
