Eksekusi Aset KAI di Bandar Lampung
Kondisi Rumah Dinas yang Dieksekusi PT KAI Sudah Terpagar Seng dan Dipasang Spanduk
Seusai proses eksekusi aset oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Rumah Dinas yang berlokasi di Pasir Gintung, Bandar Lampung, telah tertutup seng.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Klaim Rugi Ratusan Juta
Terhitung sudah lima tahun keluarga Wiwik Utami tidak membayarkan sewa atas Rumah Dinas kepada PT KAI Drive IV Tanjungkarang.
Dalam kurun waktu tersebut PT KAI Drive IV Tanjungkarang sebut potensi pendapatan persewaan atas Rumah Dinas tersebut menembus angka Rp 113 Juta.
"Seharusnya pemasukan yang kita terima selama Rumah Dinas ini dihuni sebanyak Rp 113 Juta," ujar Manajer Humas Drive IV, Sapto Hartoyo kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (27/2/2020).
Hunian yang terletak di Jalan Manggis No 86A, Pasir Gintung, Bandar Lampung tersebut diketahui ditempati secara ilegal sejak Tahun 2015.
"Masa sewa kontrak telah berakhir terhitung tanggal 28 Februari 2015 dan telah diserahkan oleh pihak keluarga pada Tahun 2016" jelas Sapto.
Sapto juga mengutarakan, sesungguhnya permasalahan ini akan menjadi sederhana bila pihak yang bersangkutan secara sadar memahami hak serta tanggung jawab atas hunian tersebut.
"Pegawai yang sudah tidak dinas atau pensiun seharusnya segera mengembalikan Rumah Dinas kepada perusahaan atau menyewanya sesuai ketentuan perusahaan," jelasnya.
Penghuni Rumah Melawan
Awalnya berjalan lancar, ternyata eksekusi aset Rumah Dinas PT KAI Drive IV Tanjungkarang mendapat perlawanan dari penghuni rumah, Kamis (27/2/2020).
Saat petugas hendak merobohkan Rumah Dinas yang berlokasi di Jalan Manggis No 86A, Pasir Gintung, Bandar Lampung, sontak penghuni dan keluarga besarnya merapatkan diri.
Mereka dengan membentuk pagar manusia untuk mengadang alat berat yang akan merobohkan rumahnya.
Dalam momen tersebut, sempat terjadi kontak fisik antara petugas dengan pihak keluarga.

Wiwik Utami Barus, ibu rumah tangga yang menempati Rumah Dinas itu, mengeluhkan perlakuan petugas yang dianggap tidak berpihak.
"Kok begitu ya. Saya ini kan anak dari bapak saya (almarhum Barus) yang dulu menempati rumah ini. Bapak saya kan dulu juga memberikan pengabdian di PT itu (KAI)," ujarnya kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (27/2/2020).
Manajer Humas PTKAI Drive IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo menjelaskan, Rumah Dinas tersebut sebelumnya sudah diserahkan secara sah kepada PT KAI pada 13 Juni 2016 oleh Wiwik Utami Barus.