Eksekusi Aset KAI di Bandar Lampung
Sewa Rumah Dinas Tak Dibayar Selama 5 Tahun, PT KAI Klaim Merugi hingga Rp 113 Juta
Dalam kurun waktu tersebut PT KAI Drive IV Tanjungkarang sebut potensi pendapatan persewaan atas Rumah Dinas tersebut menembus angka Rp 113 Juta.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
"Rumah Dinas tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada KAI 2016 silam oleh pihak keluarga," ucapnya.
Sapto menyesalkan kehadiran kembali pihak keluarga untuk mendiami Rumah Dinas tersebut tanpa didukung kelayakan administratif.
"Mereka datang tanpa mengurus keperluan administratif. Bahkan biaya sewanya pun tidak diberikan kepada PT KAI," sesalnya.
Sebuah rumah di Jalan Manggis No 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung dirobohkan, Kamis (27/2/2020).
Manajer Humas PT KAI Drive IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo mengatakan, penertiban dilakukan karena penyewa secara administratif tidak mengindahkan ketentuan dari PT KAI.
"Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai atas dasar hak perseorangan," ujarnya kepada Tribunlampung.co.id.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rumah Dinas dengan luas tanah 529 meter persegi dan luas bangunan 44 meter persegi itu sebelumnya dihuni oleh keluarga Barus yang merupakan pensiunan PT KAI.
Secara administratif, seharusnya rumah tersebut dikembalikan kepada PT KAI Divre IV Tanjungkarang pada 2016 silam.
Sementara hak bangunan PT KAI tersebut tertuang dalam Groundkart Nomor 10 Tahun Pengesahan 1913 serta tercatat dalam buku aset rumah perusahaan halaman 537 Nomor Urut 59 Tahun 2013.
Rumah Dinas yang berlokasi di Jalan Manggis No 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung itu akan dirobohkan dengan menggunakan ekskavator.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, sebelum dirobohkan, rumah tersebut sudah dikosongkan sejak pukul 08.00 WIB. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)