Pengemudi Wanita yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas Kini Bebas

Bermaksud ingin menginjak pedal gas, ia malah menginjak pedal gas sehingga mobil yang bertransmisi otomatis ini menyeret korban

Editor: taryono
tribun jakarta
Pengemudi Wanita yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas Kini Bebas 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wanita bernama Firda Meisari ini tak lagi ditahan di Polres Jakarta Barat. 

Dia dilepas  setelah pengajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan oleh pihak kepolisian Kamis (29/2/2020).

Sebelumnya Firda sudah ditahan Senin (24/2/2020) usai menabrak wanita hamil Erlinda (26) di kawasan Jalan Palmerah Utara IV RT 13/06 dekat Vihara Metta, Palmerah, Palmerah, Jakarta Barat.

Artinya, dia hanya ditahan sekitar 4 hari lamanya sebelum akhirnya ditangguhkan.

Kisah Tragis Wanita Hamil Tewas Ditabrak Mobil Setelah 6 Tahun Menanti si Buah Hati

Salah Injak Pedal Gas, Perempuan Belajar Nyetir Mobil Matik Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas

Salah Injak Pedal Gas, Pengemudi sedang Belajar Nyetir Mobil Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," kata Teguh.

Namun keluarga mengajukan penangguhan penahanan.

Pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan keluarga.

Diketahui, Firda adalah pengendara mobil Toyota Rush hitam yang menabrak Erlinda dan suaminya di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020).

Firda yang diduga baru belajar mengemudi ini kaget melihat korban menyeberang.

Bermaksud ingin menginjak pedal gas, ia malah menginjak pedal gas sehingga mobil yang bertransmisi otomatis ini menyeret korban dan sang suami yang ada di depannya.

Mobil tersebut baru berhenti setelah menghantam tiang listrik.

Bagian depan mobil ringsek, sedangkan korban beserta suaminya mengalami luka parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Mulia, Slipi.

Beberapa jam berada di rumah sakit, awalnya janin berusia tujuh bulan yang dikandung korban meninggal dunia.

Keesokan harinya atau pada Minggu (23/2/2020), korban menghembuska nafas terakhirnya.

Jenazah korban dan cabang bayi yang dikandungnya telah dimakamkan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

Dambakan Bayi 6 tahun

Capture Video CCTV Viral Wanita Hamil Tewas Ditabrak Wanita Sedang Belajar Nyetir
Capture Video CCTV Viral Wanita Hamil Tewas Ditabrak Wanita Sedang Belajar Nyetir (Kolase Tribun Jakarta/IST)

Meninggalnya Erlinda dan janinnya ini menjadi pukulan besar bagi keluarganya. 

Pasalnya, Erlinda dan suaminya telah menantikan momongan sejak enam tahun pernikahannya. 

Wardi (45) salah satu rekan korban yang menyaksikan kecelakaan itu mengatakan, korban memang sedang mengandung anak pertamanya yang begitu dinantikan lantaran sudah menanti selama enam tahun.

"Korban ini hamil mau tujuh bulan, ini anak pertama sudah enam tahun nikah," kata Wardi.

Wardi mengatakan, beberapa jam pasca kejadian, setelah dibawa ke rumah sakit, awalnya janin yang dikandung korban dinyatakan meninggal dunia.

Adapun korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (23/2/2020) pagi. Sedangkan sang suami selamat.

"Keduanya langsung dibawa ke kampungnya untuk dimakamkan disana," kata Wardi.

Hingga Kamis (28/2/2020), keluarga Erlinda masih berada di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan Hanafi, tetangga keluarga korban saat TribunJakarta.com mendatangi kediaman keluarga Erlinda di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Elinda diketahui mengontrak rumah di kawasan Batusari, Kebon Jeruk, Jakarta Barat bersama suaminya.

"Kemungkinan hari Minggu atau setelah tujuh hari tahlilan wafatnya korban baru pada balik," kata Hanafi, Jumat (28/2/2020).

Hanafi mengatakan, sejak dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhakti Mulia, Slipi, jenazah korban dan janinnya yang lebih dulu meninggal langsung dibawa ke kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

"Jadi enggak dibawa kesini atau ke kontrakannya, tapi langsung dibawa ke Pati," kata Hanafi.

Pelaku Dihukum 6 Tahun

Ibu Hamil Tewas Ditabrak Wanita Belajar Nyetir di Jakarta, Padahal dia mendambakan memiliki anka sejak 6 tahun pernikahannya.
Ibu Hamil Tewas Ditabrak Wanita Belajar Nyetir di Jakarta, Padahal dia mendambakan memiliki anka sejak 6 tahun pernikahannya. (Instagram)

Sebelumnya, Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020) mengatakan, pelaku akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.

Dijelaskan Hari, kecelakaan di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang itu disebabkan karena pelaku kaget hingga salah menginjak pedal rem.

Hari membenarkan bahwa pelaku memang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kalau kita lihat dari pemeriksaan, awalmya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget karena di sebelahnya ada pejalan kaki," papar Hari.

"Kagetnya ini bukan ngerem tapi malah injek gas, hingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," tambahnya.

 Tiang Listrik Ditaburi Bunga

Pantauan TribunJakarta.com petang ini di lokasi, aneka bunga yang biasanya diletakan di atas makam ditaburi mengelilingi tiang listrik.

Meski sudah sedikit layu, aroma wangi masih terasa di lokasi.

Sedangkan kondisi tiang listriknya masih berdiri tegak tak terlihat adanya bagian yang penyok.

Menurut keterangan Wardi (40), rekan kerja korban, bunga tersebut ditaburi oleh para karyawan asuransi yang jadi tempat kerja korban berinisial ER (26).

Adapun kantor tempat korban bekerja berada persis di depan lokasi kejadian.

"Ditaburi sama karyawan kantor pas abis tahlilan tiga harian korban," kata Wardi ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2020).

Wardi mengatakan, sejak meninggalnya korban pada Minggu (23/2/2020), rekan kerja korban memang menggelar tahlilan di kantor hingga tiga hari atau pada Selasa (25/2/2020).

"Untuk mendoakan dan mengenang almarhumah saja, karena kan almarhumah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang," ucap Wardi.

Artikel ini telah tayang di  surabaya.tribunnews.com

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved